Keputusan Presiden Nomor : 6 TAHUN 1993

Kategori : Lainnya

Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Kuba Mengenai Kerjasama Ekonomi Dan Perdagangan


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1993

TENTANG

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KUBA
MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN PERDAGANGAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1992 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kuba mengenai Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kuba;
  2. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;

 

Mengingat :

 

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KUBA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN PERDAGANGAN.

 

 

Pasal 1

 

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kuba mengenai Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan yang telah di tandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1992 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kuba yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Spanyol, dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

 

 

Pasal 2

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

SOEHARTO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 1993
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

MOERDIONO

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 4