Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 708/KMK.04/1993

Kategori : Lainnya

Penghitungan Dan Penyetoran Bagian Pemerintah Berupa Pajak-Pajak Dari Hasil Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam Di Wilayah Yurisdiksi Republik Indonesia


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 708/KMK.04/1993

TENTANG

PENGHITUNGAN DAN PENYETORAN BAGIAN PEMERINTAH BERUPA PAJAK-PAJAK DARI HASIL PENGANGKATAN
 BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM DI WILAYAH YURISDIKSI REPUBLIK INDONESIA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : dst.


Mengingat : dst.

 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHITUNGAN DAN PENYETORAN BAGIAN PEMERINTAH BERUPA PAJAK-PAJAK DARI HASIL PENGANGKATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM DI WILAYAH YURISDIKSI REPUBLIK INDONESIA.



Pasal 1


Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan :

  1. Perusahaan adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia atau perusahaan patungan yang bergerak di bidang pengangkatan benda berharga yang telah memperoleh ijin untuk maksud tersebut dari Pemerintah Indonesia;
  2. Benda berharga adalah benda-benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam di wilayah yurisdiksi Republik Indonesia;
  3. Imbalan adalah jumlah yang dibayar Pemerintah kepada perusahaan atas penyerahan benda berharga yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dilarang untuk diperjual belikan dan harus diserahkan kepada Negara, yang besarnya ditetapkan oleh Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam;
  4. Hasil bruto penjualan lelang adalah hasil penjualan benda berharga yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diperbolehkan untuk dijual yang dilakukan melalui perantaraan Kantor Lelang Negara atau Balai Lelang Internasional yang disetujui Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam, setelah dikurangi dengan biaya lelang.



Pasal 2


(1)

Bagian perusahaan adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil bruto penjualan lelang dikurangi biaya lelang.

(2)

Bagian Pemerintah adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil bruto penjualan lelang dikurangi biaya lelang.



Pasal 3


Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) seluruhnya merupakan pajak yang harus disetor ke Kas Negara yang terdiri dari :

  1. Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 62% (enam puluh dua persen),
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 37% (tiga puluh tujuh persen), dan
  3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 1% (satu persen).



Pasal 4


(1)

Dalam penghitungan besarnya PPh yang terutang pada akhir tahun pajak, maka penghasilan perusahaan dari usaha pengangkatan benda berharga tidak digabungkan dengan penghasilan dari kegiatan usaha yang lain.

(2)

Besarnya PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a tidak dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh perusahaan.

(3)

PPh yang terutang atas imbalan yang diterima atau diperoleh perusahaan atas penyerahan benda berharga kepada Pemerintah, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak boleh dijual dan harus diserahkan kepada Negara, ditanggung oleh Pemerintah.



Pasal 5


(1)

PPN yang terutang atas penyerahan jasa pengangkatan dan jasa penyerahan benda berharga yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dilarang untuk diperjualbelikan, ditanggung oleh Pemerintah.

(2)

Penghitungan, penyetoran dan pelaporan PPN berkenaan dengan pengangkatan benda berharga dilakukan tersendiri terpisah dengan penghitungan, penyetoran dan pelaporan PPN atas penyetoran Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak lainnya.



Pasal 6


(1)

Apabila seluruh benda berharga yang diangkat termasuk benda yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dilarang untuk diperjualbelikan sehingga wajib diserahkan kepada Negara dengan mendapat imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, maka PBB yang terutang tidak dipungut.

(2)

Penghitungan dan penyetoran PBB yang terutang oleh Perusahaan dilakukan tersendiri berdasarkan Keputusan ini diluar penghitungan dan penyetoran PBB atas objek PBB lainnya, tanpa menunggu diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).



Pasal 7


Kantor Lelang Negara wajib menyetorkan pajak-pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ke Kas Negara, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).



Pasal 8


Ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang masih diperlukan untuk melaksanakan Keputusan ini akan diatur oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran dan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara baik bersama-sama maupun untuk masing-masing.



Pasal 9


Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1260/KMK.03/1989 tanggal 20 November 1989 tentang Penetapan Besarnya Prosentase Bagi Hasil antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Perusahaan Patungan atau Perusahaan Nasional Pengangkat Benda Berharga dari Dasar Laut di Perairan Yurisdiksi Nasional, dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 10


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 20 November 1990.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Juli 1993
MENTERI KEUANGAN

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD