Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 22/KMK.04/1993

Kategori : KUP

Penghitungan Sanksi Administrasi Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 13 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22/KMK.04/1993

TENTANG

PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 13 AYAT (2)
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : 

 

  1. bahwa dalam rangka mendorong para Wajib Pajak agar menghitung dan melaporkan obyek pajak dan pajak terhutang sebagaimana mestinya, baik Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu diberikan perangsang dalam bentuk penghitungan besarnya sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur penghitungan besarnya sanksi administrasi tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan;


Mengingat : 

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3459);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 953/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalah Ketetapan Pajak;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 679/KMK.04/1991 tanggal 2 Juli 1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak dan Sanksi Administrasi yang Terutang Sesuai Hasil Pemeriksaan dan Pembayaran Bunga dan Denda;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 13 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 6
TAHUN 1983.



Pasal 1


Bagi Wajib Pajak yang :

  1. menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, dan
  2. memasukkan Surat Pemberitahuan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dan
  3. menyampaikan lampiran-lampiran Surat Pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diberikan kebijaksanaan penghitungan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.



Pasal 2


(1)

Untuk Pajak Penghasilan besarnya sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dihitung sebagai berikut:

  1. Apabila pokok pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan lebih dari 90% (sembilan puluh persen) dari pokok pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak, besarnya sanksi administrasi adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah sanksi administrasi yang seharusnya;
  2. Apabila pokok pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan lebih dari 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 90% (sembilan puluh persen) dari pokok pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak, besarnya sanksi administrasi adalah 30% (tiga puluh persen)dari jumlah sanksi administrasi yang seharusnya;
  3. Apabila pokok pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan lebih dari 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen) dari pokok pajak yang terhutang dalam perhitungan Surat Ketetapan Pajak, besarnya sanksi administrasi adalah 50% (lima puluh persen) dari jumlah sanksi administrasi yang seharusnya;
  4. Apabila pokok pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan adalah 60% (enam puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari pokok pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak, besarnya sanksi administrasi adalah 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah sanksi administrasi yang seharusnya;
  5. Apabila pokok pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan kurang dari 60% (enam puluh persen) dari pokok pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak, besarnya sanksi administrasi dihitung sesuai dengan yang seharusnya.
(2)

Untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah besarnya sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dihitung sebagai berikut :

  1. Apabila pokok pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan lebih dari 90% (sembilan puluh persen) dari pokok pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak, besarnya sanksi administrasi adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah sanksi administrasi yang seharusnya;
  2. Apabila pokok pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan lebih dari 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 90% (sembilan puluh persen) dari pokok pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak, besarnya sanksi administrasi adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah sanksi administrasi yang seharusnya;
  3. Apabila pokok pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan lebih dari 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen) dari pokok pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak, besarnya sanksi administrasi adalah 60% (enam puluh persen) dari jumlah sanksi administrasi yang seharusnya;
  4. Apabila pokok pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan adalah 60% (enam puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari pokok pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak, besarnya sanksi administrasi adalah 80% (delapan puluh persen) dari jumlah sanksi administrasi yang seharusnya;
  5. Apabila pokok pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan kurang dari 60% (enam puluh persen) dari pokok pajak yang terhutang dalam Surat Ketetapan Pajak, besarnya sanksi administrasi dihitung sesuai dengan yang seharusnya.



Pasal 3


Penghitungan dan pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan apabila Wajib Pajak terlebih dahulu telah melunasi jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai dengan hasil penelitian/pemeriksaan sebelum diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak, sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 679/KMK.04/1991 tentang tata cara Pembayaran Pajak dan Sanksi Administrasi yang terhutang sesuai dengan Hasil Pemeriksaan dan Pembayaran Bunga dan Denda.



Pasal 4


Apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT) atau dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya tindak pidana di bidang perpajakan untuk tahun pajak dan atau masa pajak diterapkannya penghitungan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka penghitungan sanksi administrasi tersebut tidak berlaku lagi dan sanksi administrasi dihitung sepenuhnya berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.



Pasal 5


Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.



Pasal 6


Keputusan ini mulai berlaku untuk Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan tahun pajak 1992 dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Januari 1993.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 5 Januari 1993
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

J.B. SUMARLIN