Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 07/PJ.54/1994

Kategori : PPN

Konfirmasi Faktur Pajak Yang Berjumlah Rp. 2 Juta Kebawah


10 Maret 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.54/1994

TENTANG

KONFIRMASI FAKTUR PAJAK YANG BERJUMLAH Rp. 2 JUTA KEBAWAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

  1. Sesuai dengan butir 6.2.3 Surat Edaran No. SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989 disebutkan bahwa Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan namun tidak perlu dikonfirmasikan adalah Faktur Pajak yang PPN-nya berjumlah Rp. 2 juta ke bawah, kecuali ada kecurigaan yang beralasan.
    Tanpa mengurangi kewaspadaan dan usaha pengamanan dalam pemberian restitusi, pembatasan ini dimaksudkan untuk mengurangi beban pekerjaan terutama bagi KPP yang harus memberikan jawaban konfirmasi, dan untuk menghindarkan hambatan/macetnya sistem konfirmasi FP secara keseluruhan.

  2. Namun demikian dalam prakteknya, banyak Kepala KPP/Rikpa tanpa alasan yang memadai ternyata masih meminta konfirmasi terhadap Faktur Pajak yang jumlah PPN-nya kurang dari Rp. 2 Juta, hal mana akan menimbulkan hal-hal sebagai berikut :

    a)

    KPP yang harus menjawab konfirmasi akan menerima beban yang berat untuk menjawab permintaan konfirmasi tersebut, dimana hal ini seharusnya dapat dihindarkan apabila para Kepala KPP/Karikpa memahami dan memenuhi ketentuan pada SE-35/PJ.5/1989 tersebut.

    b)

    Sebagai akibat dari keadaan tersebut diatas, proses jawaban konfirmasi menjadi lambat atau bahkan dapat menjadi bertumpuk dan tidak terjawab sama sekali. Apabila hal yang terakhir ini terjadi secara luas, maka sistem konfirmasi FP menjadi kehilangan fungsinya sama sekali.

    c)

    Dipihak lain, dalam hal konfirmasi belum terjawab, KPP/Rikpa yang meminta konfirmasi terpaksa menunda pelayanan restitusi sampai jawaban konfirmasi diperoleh, atau kepada PKP dilaksanakan ketentuan Surat Edaran No. SE-32/PJ.5/1993 yaitu dengan meminta Bank Garansi atas Faktur Pajak yang belum dijawab tersebut. Hal ini secara langsung menunjukan suatu kemunduran di bidang pelayanan yang seharusnya dapat dihindarkan.

  3. Berhubung dengan hal-hal tersebut di atas maka dengan ini ditegaskan kembali :

    1)

    Atas Faktur Pajak yang berjumlah Rp. 2 juta ke bawah tidak perlu dimintakan konfirmasi kecuali apabila berdasarkan pertimbangan Kepala KPP/Rikpa hal tersebut memang cukup beralasan untuk dilakukan, misalnya dicurigai Faktur Pajak tersebut palsu atau fiktif atau terdapat keraguan atas kebenarannya atau merupakan pemecahan FP secara tidak sah.

    2)

    Dalam hal permintaan konfirmasi terhadap Faktur Pajak yang berjumlah Rp. 2 Juta ke bawah tersebut tetap dilakukan, maka Kepala KPP/Rikpa diwajibkan untuk memberikan alasan.

    3)

    Dalam hal permintaan konfirmasi dimaksud tidak mencantumkan alasan yang kuat, maka Kepala KPP yang dimintakan konfirmasi tidak wajib untuk menjawab, dan hal ini tidak boleh menyebabkan proses pemberian restitusi tertunda atau sebagai alasan untuk meminta Bank Garansi serta melakukan verifikasi lapangan terhadap PKP.
    Dalam hal ini KPP yang diminta konfirmasi hanya berkewajiban untuk menjawab permintaan konfirmasi atas FP yang bernilai diatas Rp. 2 juta.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER