Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 05/PJ.24/1994

Kategori : Lainnya

Komputerisasi Penerbitan Skp


SURAT EDARAN SE

17 Maret 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.24/1994

TENTANG

KOMPUTERISASI PENERBITAN SKP

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana telah diketahui dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-451/PJ/1992 tanggal 18 Desember 1992 telah ditetapkan tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Tambahan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak dan Surat Pemberitaan atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan menggunakan komputer. Komputerisasi penerbitan skp tersebut telah dilaksanakan di KPP-KPP secara bertahap, dimulai dengan KPP-KPP yang sudah mengimplementasikan Aplikasi Pengawasan Pembayaran (NPCS - New Payment Control System) yaitu pada 21 KPP di seluruh wilayah Jakarta, 6 KPP di Lingkungan Kanwil IX DJP Jatim dan 4 KPP di Lingkungan Kanwil VII DJP Jabar. Pada KPP-KPP yang sudah mengimplementasikan Aplikasi Pengawasan Pembayaran (NPCS), komputerisasi penerbitan skp tersebut berfungsi di samping sebagai otomatisasi dalam penerbitan skp beserta lampirannya, daftar pengantar dan nominatifnya sekaligus juga sebagai entry data debet rekening pajak, pengganti entry transkrip.

 

Dalam rangka meningkatkan mutu administrasi perpajakan dan peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak , modul program komputerisasi penerbitan skp tersebut akan diimplementasikan pada seluruh KPP, sekalipun KPP-KPP tersebut belum ditunjuk untuk mengimplementasikan aplikasi Pengawasan Pembayaran (NPCS), sehingga pelaksanaannya terbatas dalam fungsi otomatisasi. Pelaksanaan komputerisasi tersebut Dimulai dengan penerbitan skp sejak tanggal 1 Mei 1994 dan seterusnya. Tata cara pelaksanaannya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-451/PJ/1992 tanggal 18 Desember 1992 dan Petunjuk Pengoperasian Terminal Aplikasi Nota Penghitungan NPCS terlampir.

 

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam melaksanakan komputerisasi tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Input data adalah nota penghitungan sebagaimana yang berlaku sekarang ini yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-09/PJ/1992.
  2. Dalam hal komputer tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya dalam jangka waktu yang relatif lama, penerbitan skp dilakukan secara manual sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-09/PJ.24/1992. Kemudian apabila komputer sudah dapat bekerja kembali, maka nota penghitungan yang telah dikeluarkan ketetapannya harus diprioritaskan perekamannya untuk menjaga kesinambungan penghitungan-penghitungan yang terdapat dalam daftar pengantar (keluaran skp-nya tidak perlu dikirim ke Wajib Pajak).

  3. Belum semua skp sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-09/PJ/1992 dapat diterbitkan dengan menggunakan komputer.
    skp tersebut terdiri dari :

    1. STP Bunga Penagihan (KP.RIKPA.40);
    2. SKKPP PPh Yang Seharusnya Tidak Terutang (KP.PPh.3.46);
    3. SKKPP PPN/PPn BM Yang Seharusnya Tidak Terutang (KP.PPN.1.29);
    4. STP/SKP/SKPT PPN Untuk Menagih Kembali PPN Yang Ditunda/Ditanggung Pemerintah/ Tidak Seharusnya Ditangguhkan/Tidak Seharusnya Dikreditkan (KP.PPN.1.31); dan
    5. STP/SKP/SKPT PPn BM Untuk Menagih Kembali PPn BM Yang Ditunda/Ditanggung Pemerintah/Tidak Seharusnya Ditangguhkan/Tidak Seharusnya Dikreditkan (KP.PPN.1.32).
    Dengan demikian skp tersebut harus diterbitkan secara manual.
  4. Kebutuhan continous Form untuk keperluan komputerisasi tersebut akan dipenuhi oleh KP DJP.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.





A.n Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak

 

ttd.

 

Drs. Karsono Surjowibowo