Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 40/PJ.53/1993

Kategori : PPN

Pengenaan PPN Atas Jasa Persewaan Lapangan Golf


23 Desember 1993


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 40/PJ.53/1993

TENTANG

PENGENAAN PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN GOLF

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Berkenaan dengan masih banyaknya pertanyaan tentang Dasar Pengenaan Pajak atas jasa persewaan lapangan golf, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 jo. angka 3 huruf d Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, atas penyerahan jasa persewaan barang tidak bergerak terutang PPN.
  2. Lapangan olah raga termasuk dalam kelompok barang tidak bergerak sehingga jasa persewaan lapangan olah raga seperti lapangan tennis, lapangan bulutangkis, lapangan golf, kolam renang, fitness center, termasuk gedung olah raga dan sejenisnya merupakan jasa persewaan barang tidak bergerak yang atas penyerahannya terutang PPN.

  3. Berdasarkan Pasal 1 huruf p UU PPN 1984, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah Penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jasa, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini potongan harga yang dicantumkan pada Faktur Pajak.

  4. Penggantian atas penyerahan jasa persewaan lapangan golf pada umumnya terdiri dari :

    4.1 membership fee yang dapat berupa :
    4.2 transferable atau;
    4.3 non transferable.
    4.4.entrance fee/green fee.
    4.5. iuran bulanan.
  5. Membership fee sebagaimana tersebut pada butir 4.1. pada hakekatnya adalah pembayaran atas jasa persewaan lapangan golf yang dibayar di muka. Hal ini didasarkan atas fakta adanya perbedaan besarnya green fee yang harus dibayar oleh anggota dan yang bukan anggota.

  6. Berdasarkan uraian tersebut diatas, bersama ini dilampirkan data mengenai padang golf di Indonesia untuk Saudara tindak lanjuti apakah atas lapangan golf yang berlokasi di wilayah KPP masing-masing telah dikukuhkan menjadi PKP dan selanjutnya agar diteliti apakah Penggantian sebagai-mana tersebut pada butir 4 telah digunakan sebagai dasar penghitungan PPN yang terutang. Dalam hal pengisian SPT Masa PPN dari PKP yang bersangkutan lebih kecil dari data dimaksud, agar dilakukan Verifikasi Lapangan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-55/PJ/1993 tanggal 2 November 1993.

  7. Selanjutnya laporan tindak lanjut atas data tersebut sudah Saudara laporkan selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 1994.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER