Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 19/PJ.52/1993

Kategori : PPN

Penggunaan Formulir Baru Spt Masa PPN


24 Juni 1993


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 19/PJ.52/1993

TENTANG

PENGGUNAAN FORMULIR BARU SPT MASA PPN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1993 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993 dan masih banyaknya pertanyaan mengenai penggunaan formulir SPT Masa PPN bentuk baru yang mulai berlaku sejak Masa Pajak April 1993, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1993 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993, PPn BM dikenakan atas penyerahan Barang Mewah dengan menggunakan empat macam tarif yaitu 10%, 20%, 25% dan 35%. Karenanya, formulir SPT Masa PPN bentuk baru akan mengalami sedikit perubahan khususnya lampiran formulir 1485 A1, 1485 A3, SPT Masa PPn BM dan Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN yang berkenaan dengan adanya tarif PPn BM yang baru sebesar 25%.

  2. Sesuai ketentuan Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ.52/1993 tanggal 20 Maret 1993 (Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN), PKP dapat mempergunakan lembar continous form untuk lampiran-lampiran SPT Masa PPN yang pengisiannya menggunakan komputer, sepanjang bentuk, ukuran, dan isi sesuai dengan formulir aslinya (ukuran folio).

  3. Dalam hal PKP menggunakan lebih dari satu halaman untuk lampiran-lampiran SPT Masa PPN (Lampiran A1, A2, A3 atau Lampiran B1, B2, B3), maka setiap halaman agar diberi catatan pada kotak Kode Formulir di sebelah kanan atas yaitu :
    Contoh :
    Misalnya Formulir 1485 A1 terdiri dari 20 lembar, maka pemberian catatan pada tiap halaman adalah :
    Halaman 1 dari 20 halaman, halaman 2 dari 20 halaman dan seterusnya.
    Cukup ditulis dengan Hal, 1/20 dan seterusnya.
    Untuk halaman terakhir, dibuat catatan : Hal, 20/20

  4. Dalam hal PKP mempergunakan lembar continous form sebagai pengganti formulir lampiran SPT Masa PPN seperti tersebut pada butir 1 dan terdiri dari beberapa lembar, maka rekapitulasi, catatan, tanggal dan tanda tangan/nama jelas yang terdapat pada bagian bawah formulir tersebut juga dapat dicantumkan pada halaman terakhir saja, sehingga dapat memperluas volume isian pada lembar-lembar sebelumnya.

  5. Dalam hal PKP adalah bukan pabrikan barang mewah, maka halaman PPn BM dapat diperkecil sehingga kolom-kolom lainnya dapat lebih diperlebar sesuai dengan kebutuhan.

  6. Sesuai dengan Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN dalam hal jumlah rupiah adalah nihil, maka PKP dapat mencantumkan dalam lajur jumlah rupiah dengan tanda strip ( - ) atau tulisan "Nihil".
    Pengisian tanda strip ( - ) atau "Nihil" Pada SPT masa PPN sudah dapat dikategorikan memenuhi kriteria kelengkapan pengisian SPT masa PPN.
    Demikian juga pengisian Kode C.2.2.2. SPT Masa PPN perihal "SSP belum diterima" disesuaikan dengan Buku Petunjuk Pengisian.
    Kode C.2.2.2. perihal "SSP belum diterima" kolom "s.d Bulan ini" merupakan penjumlahan kumulatif dari SSP yang belum diterima s/d bulan yang bersangkutan dan tidak berubah sekalipun dalam bulan yang bersangkutan SSP dulu belum diterima, sekarang telah diterima, karena SSP yang telah diterima ini harus dilaporkan tersendiri pada Kode I.15 SPT Masa PPN.

  7. Mengingat lampiran A2 SPT Masa PPN (Formulir 1985 A2) telah dapat menampung maksud dan isi dari daftar pengantar sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-12/PJ.3/1987 tanggal 20 April 1987 (Seri PPN-98) dan No. SE-15/PJ.3/1987 tanggal 5 Juni 1987 (Seri PPN-100), maka :

    -

    Daftar Pengantar Faktur Pajak atas penyerahan makanan ternak/unggas dan/atau bahan baku makanan ternak/unggas yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah (Lampiran I Seri PPN-98) dan;

    -

    Daftar Pengantar Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP tertentu yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah (Lampiran I Seri PPN-100);

    tidak perlu dilampirkan lagi pada SPT Masa PPN. Sedangkan Faktur Pajak yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah sesuai ketentuan Seri PPN-98 dan Seri PPN-100 tersebut diatas tetap harus dilampirkan pada SPT Masa PPN.

  8. Sesuai dengan Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN, dalam hal PKP melakukan pembetulan Masa Pajak, maka SPT Masa PPN Pembetulan cukup dilampiri dengan lampiran-lampiran SPT Masa yang dibetulkan saja. Dengan demikian lampiran-lampiran yang tidak terdapat kesalahan tidak perlu dilampirkan lagi.
    SPT Masa PPN Pembetulan yang tidak dilampiri dengan seluruh lampiran (Lampiran A1, A2, A3, dan Lampiran B1, B2, B3) tetap dikategorikan sebagai SPT lengkap.

  9. Sesuai Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN, lembar ke-3 lampiran SPT Masa PPN direncanakan dikirim ke Kantor Pusat Jenderal Pajak untuk keperluan Service Centre.
    Khusus bagi KPP-KPP di wilayah Jakarta Raya, mengingat saat ini Service Centre belum efektif berfungsi, maka untuk sementara sampai ada petunjuk lebih lanjut, lembar ke-3 lampiran SPT Masa PPN tersebut agar mudah dipisahkan oleh petugas penerimaan SPT pada saat penerimaan SPT dan segera mengkompilasi SPT tersebut sesuai dengan nomor urut NPWP dari PKP-PKP yang bersangkutan. Hasil kompilasi ini agar diadministrasikan dengan baik dan membuat berkas-berkas untuk setiap jumlah tertentu dari lampiran SPT Masa PPN agar memudahkan Saudara nantinya mengirimkan lembar ketiga tersebut ke Service Centre segera setelah Service Centre efektif berfungsi.
    Sedangkan bagi KPP-KPP di luar Jakarta, mengingat berfungsinya secara efektif Service Centre masih memerlukan waktu yang lebih lama lagi, maka untuk sementara PKP-PKP cukup melampirkan 2 lembar lampiran-lampiran SPT Masa PPN.
    (Catatan : Untuk keperluan ini, banyaknya jumlah tindasan dari lampiran SPT Masa PPN bagi PKP-PKP pada KPP di luar Jakarta akan dicetak berbeda dengan PKP-PKP pada KPP-KPP di wilayah Jakarta yaitu masing-masing hanya 2 lembar, lihat penjelasan selanjutnya dalam butir 9).

  10. Mengingat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak hanya akan mencetak formulir SPT Masa PPN dan SPT Masa PPN Pembayaran Kembali Pajak Masukan beserta lampiran-lampirannya untuk kebutuhan selama 2 (dua) bulan saja, maka untuk pencetakan selanjutnya agar dilaksanakan oleh masing-masing Kantor Wilayah. Bagi KPP-KPP di wilayah Jakarta Raya, pencetakan lampiran-lampiran SPT Masa PPN agar tetap dibuat dengan tindasan sebanyak 3 lembar, sedangkan bagi KPP-KPP di luar Jakarta, pencetakan lampiran-lampiran SPT Masa PPN untuk sementara dibuat dengan tindasan 2 lembar (lihat juga SE-235/PJ.141/1993 tanggal 4 Juni 1993 tentang pengadaan formulir SPT Masa PPN).

  11. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1993 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993, PPn BM dikenakan atas penyerahan Barang Mewah dengan menggunakan empat macam tarif yaitu 10%, 20%, 25% dan 35%.
    Sehubungan dengan hal tersebut dan pencetakan formulir SPT Masa PPN selanjutnya akan dilakukan oleh masing-masing Kantor Wilayah, maka dalam pencetakan formulir 1985 A1, 1985 A3, SPT Masa PPn BM dan Buku Petunjuk Pengisiannya agar telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1993 tersebut diatas dengan contoh terlampir.

  12. Selanjutnya, mengingat banyaknya masukan dari berbagai pihak yang menyatakan bahwa kolom-kolom dalam lampiran SPT Masa PPN sukar menampung data yang harus dicantumkan, bersama ini dilampirkan contoh formulir SPT Masa PPN dan SPT Masa PPN Pembayaran kembali Pajak Masukan beserta lampiran-lampirannya yang telah disesuaikan besar kolom-kolomnya untuk dapat diisi sesuai kebutuhan dengan disertai contoh pengisian yang dipandang perlu (contoh pengisian terlampir).

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. WALUYO DARYADI KS