Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 14/PJ.321/1993

Kategori : Lainnya

Ketentuan Perpajakan Dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara


9 Juni 1993

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ.321/1993

TENTANG

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATU BARA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sesuai dengan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 November 1992 dengan menunjuk surat Bapak Presiden Nomor : S-50/Pres/10/1981 tanggal 31 Oktober 1981 yang ditujukan kepada Menteri Pertambangan dan Energi (terlampir), maka Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batu bara antara PN Tambang Batu bara dengan :
1. Perusahaan patungan antara Atlantic Richfield Indonesia Coil Ltd. Dan Utah Exploration Inc. ;
2. Utah Exploration Inc.;
3. Perusahaan patungan antara Cozinc Riontinto of Australia Ltd dan British Petroleum Coal Ltd.

 

berlaku sama/dipersamakan dengan undang-undang, dalam arti ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian tersebut diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialist) dan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang perpajakan berlaku secara umum.
Oleh karena itu ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang perpajakan tetap berlaku kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batu bara dimaksud.

 

Demikian pula terhadap Perjanjian Kerjasama lainnya yang sejenis yang telah disetujui/disahkan olehPresiden dan telah mendapat persetujuan dari DPR, juga berlaku sebagai lex specialist seperti dimaksud
dalam Surat Edaran ini.

 

Demikian harap menjadi maklum.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER