Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 02/PJ.10/1993

Kategori : Lainnya

Pemberitahuan Berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Ri-Bulgaria


27 September 1993

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.10/1993

TENTANG

PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI-BULGARIA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan telah diratifikasinya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara RI Bulgaria oleh kedua negara, yaitu oleh Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1991 tanggal 18 Juli 1991 (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1991) sedangkan pihak Bulgaria melalui Kuasa Usaha Indonesia di Sofia telah memberitahukan bahwa pihaknya telah meratifikasi Persetujuan tersebut pada tanggal 22 April 1992, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Pasal 28 Persetujuan dimaksud, terhitung sejak 1 Januari 1993 pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk masing-masing negara dinegara lainnya tunduk pada Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PPPB RI - Bulgaria.

  2. Dengan berlakunya Persetujuan ini, diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :
    1. Persetujuan ini hanya berlaku bagi orang pribadi yang bertempat tinggal atau badan yang berkedudukan di masing-masing Negara, yaitu di Indonesia atau di Bulgaria.
    1. Pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, yaitu mengenai definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT), dari suatu badan atau perusahaan yang berkedudukan di Bulgaria, perlu memperhatikan ketentuan Pasal 5 Persetujuan, yang antara lain mengatur bahwa :
      b.1. termasuk dalam pengertian BUT adalah :
      (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
      (b) suatu cabang;
      (c suatu kantor;
      (d) suatu pabrik;
      (e) suatu bengkel (" workshop ");
      (f) suatu tambang, sumur minyak atau gas, tempat penggalian atau tempat lainnya untuk pengambilan sumber daya alam, termasuk kapal, instalasi atau fasilitas lainnya untuk eksplorasi atau eksploitasi dari sumber daya alam;
      (g) suatu bangunan, suatu konstruksi, proyek perakitan, instalasi atau kegiatan supervisi yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut, atau jika proyek atau kegiatan tersebut berlangsung di Indonesia untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan;
      (h) kegiatan pemberian jasa, termasuk jasa konsultan, jasa yang dilakukan oleh perusahaan penduduk Bulgaria melalui pegawainya atau orang lain yang dipekerjakannya, jika kegiatan jasa tersebut berlangsung di Indonesia melebihi 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
      b.2. Tidak termasuk pengertian BUT di Indonesia meliputi :
      (a) penggunaan fasilitas semata-mata (" solely ") untuk maksud menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan Bulgaria;
      (b) tempat pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan Bulgaria semata-mata (solely) dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
      (c tempat pengurusan barang-barang atau barang milik perusahaan Bulgaria dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lainnya;
      (d) pengurusan suatu tempat tetap yang semata-mata ("solely") untuk maksud membeli barang-barang atau barang dagangan, ataupun untuk mengumpulkan keterangan untuk kepentingan perusahaan Bulgaria;
      (e) pengurusan suatu tempat tetap yang semata-mata ("solely") untuk tujuan iklan, penyediaan informasi, riset ilmiah atau kegiatan-kegiatan serupa yang bersifat persiapan atau penunjang, bagi kepentingan perusahaan Bulgaria;
      (f) pengurusan suatu tempat usaha tetap yang semata-mata merupakan kegiatan gabungan dari kegiatan yang disebut dalam sub ayat a) sampai e) asalkan seluruhnya bersifat persiapan atau penunjang.
    2. Penghasilan dari BUT Bulgaria dikenakan pajak di Indonesia dengan menerapkan konsep "force of attraction". Hal ini berarti yang dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia tidak hanya penghasilan dari kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dikuasai atau dimilikinya, tetapi juga penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha atau penjualan barang-barang dan/atau pemberian jasa yang dilakukan di Indonesia oleh induk perusahaannya (yang dimaksud adalah kantor pusatnya) yang sejenis dengan kegiatan usaha atau penjualan barang-barang dan/atau pemberian jasa yang dilakukan BUT tersebut dengan ketentuan bahwa BUT tersebut mempunyai peranan dalam bentuk apapun terhadap penjualan barang dan/atau pemberian jasa tersebut.

    3. Keuntungan setelah dikurangi pajak dari BUT perusahaan Bulgaria di Indonesia dikenakan pajak (" branch-profit tax ") sebesar 15%. Ketentuan tarif pajak ini tidak mempengaruhi ketentuan yang berkenaan dengan Kontrak Bagi Hasil, kontrak karya dan kontrak-kontrak sejenis yang berhubungan dengan pertambangan minyak dan gas bumi dan pertambangan lainnya.

    4. Penghasilan berupa pensiun, tunjangan hari tua yang diterima penduduk Bulgaria dikenakan pajak di Bulgaria, kecuali apabila penghasilan tersebut berasal dari Indonesia atau dibayar oleh Pemerintah Indonesia sehubungan dengan pekerjaan yang telah dilakukan di Indonesia atau untuk Pemerintah Indonesia.

    5. Penghasilan yang diperoleh penduduk Bulgaria dari kegiatan mengajar, memberi ceramah atau mengadakan penelitian ilmiah di Indonesia tidak dikenakan pajak di Indonesia dengan syarat :

      - kegiatan tersebut berlangsung tidak lebih dari 2 tahun, dan
      - kegiatan tersebut atas undangan pemerintah Indonesia, universitas, akademi, musium atau lembaga kebudayaan lainnya atau berdasarkan program pertukaran kebudayaan kedua negara, serta
      - imbalan tersebut bukan berasal dari Indonesia.
    6. Atas penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti yang diperoleh atau diterima oleh penduduk Bulgaria yang benar-benar berhak dan menikmati (" beneficial owner ") penghasilan tersebut, tarif pemotongan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut :
      (i) Dividen (Pasal 10 Persetujuan) :
      15% dari jumlah bruto dividen;
      (ii) Bunga (Pasal 11 Persetujuan) :
      1. 10% dari jumlah bruto bunga;
      2. dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan di Indonesia jika yang menerima atau memperoleh bunga tersebut adalah Pemerintah Bulgaria, Pemerintah Negara-negara bagiannya atau bagian ketatanegaraan Bulgaria, Bank Sentral atau Lembaga Keuangan lainnya yang modalnya sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Bulgaria.
      (iii) Royalti (Pasal 12 Persetujuan) :
      10 % dari jumlah bruto.
      Pengertian royalti dalam persetujuan ini adalah imbalan yang diterima atau diperoleh sebagai imbalan atas penjualan, penggunaan atau hak untuk menggunakan hak cipta bidang sastra, kesenian atau ilmu pengetahuan termasuk film atau pita rekaman untuk siaran radio atau televisi, hak patent, merk dagang, pola atau model, rencana, resep atau cara pengolahan yang dirahasiakan, atau atas penggunaan atau hak untuk menggunakan alat perkakas untuk keperluan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau di bidang atas informasi yang berkaitan dengan pengalaman industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.
    7. Pelaksanaan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 terhadap imbalan atas jasa yang dilakukan secara mandiri di Indonesia oleh penduduk Bulgaria, disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 14 Persetujuan, yaitu bahwa pekerjaan profesional yang dilakukan dokter, dokter gigi, ahli hukum, insinyur, arsitek dan lain sebagainya, baru dapat dikenakan pajak di Indonesia apabila penduduk Bulgaria tersebut mempunyai suatu tempat tetap yang secara teratur tersedia baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Indonesia atau apabila mereka berada di Indonesia lebih dari 91 hari dalam suatu tahun pajak.

    8. Penghasilan penduduk Bulgaria dari pekerjaan sebagai karyawan di Indonesia hanya dikenakan pajak di Indonesia, kecuali apabila 3 syarat sebagaimana tersebut di bawah ini dipenuhi semuanya :
      1. mereka berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam suatu tahun pajak; dan
      2. penghasilan dibayar oleh atau atas nama pemberi kerja bukan penduduk Indonesia; dan
      3. imbalan atau penghasilan yang mereka terima tidak menjadi beban suatu BUT yang berada di Indonesia.
    9. Penghasilan yang diperoleh penduduk Bulgaria sebagai anggota dewan direksi (board of directors) dari suatu perseroan yang berkedudukan di Indonesia dikenakan pajak di Indonesia.

    10. Penghasilan yang diperoleh penduduk Bulgaria dari kegiatannya sebagai artis di bidang film, radio, atau televisi, pemain musik, artis panggung, atau olahragawan, yang dilakukan di Indonesia dikenakan pajak di Indonesia, kecuali apabila kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan pertukaran kebudayaan antara kedua negara atau pendanaannya semua atau sebagian besar dibiayai oleh Pemerintah Bulgaria, lembaganya atau pemerintah daerahnya.

    11. Perlu diinformasikan bahwa terhadap penghasilan lain-lain yang tidak diatur secara khusus dalam Persetujuan ini akan dikenakan pajak di Negara sumber, yaitu di Negara sumber penghasilan itu.

  3. Sebagaimana P3B RI dengan negara-negara lainnya, dalam Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Bulgaria ini diatur juga mengenai pertukaran informasi. Dengan demikian apabila Saudara memerlukan informasi yang berkaitan dengan kepentingan perpajakan Indonesia, baik mengenai kegiatan Wajib Pajak Indonesia ataupun Wajib Pajak Bulgaria, maka hendaknya Saudara mengajukan permintaan informasi tersebut melalui Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional, untuk dapat diteruskan kepada pihak Bulgaria.

  4. Juga tidak berlebihan untuk diutarakan di sini bahwa Persetujuan ini adalah suatu ketentuan khusus yang hanya berlaku bagi orang atau badan yang merupakan " resident taxpayer" dari kedua Negara.
    Apabila terdapat keraguan dalam memastikan apakah seseorang atau sebuah badan adalah "resident taxpayer" di Bulgaria, Saudara dapat menanyakan hal ini melalui Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional.

 

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Terlampir P3B RI-Bulgaria selengkapnya untuk dapat Saudara pelajari lebih lanjut.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER