Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 04/PJ.52/1992

Kategori : PPN

PPN Atas Udang Beku Dan Hasil Laut Lainnya Produksi Perusahaan Coldstorage (Seri PPN - 178)


6 Maret 1992

 

SURAT EDARAN
NOMOR SE-04/PJ.52/1992

PPN ATAS UDANG BEKU DAN HASIL LAUT LAINNYA PRODUKSI PERUSAHAAN COLDSTORAGE
(SERI PPN - 178)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sampai saat ini Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak masih menerima pertanyaan dari berbagai pihak mengenai PPN atas udang dan atau hasil laut lainnya yang dibekukan, sehingga dikuatirkan adanya penafsiran yang berbeda yang dapat menimbulkan ketidak seragaman dalam pelaksanaan pengenaan PPN-nya. Oleh karena itu dalam rangka keseragaman dan menghindarkan keragu-raguan dalam pelaksanaan pengenaan PPN-nya, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Kegiatan perusahaan Coldstorage yang memproduksi :
    1. udang mentah beku dan hasil laut mentah lainnya yang dibekukan, dikemas, dan diberi merek;
    2. udang rebus dan hasil laut masak lainnya yang dibekukan, dikemas, dan diberi merek; adalah termasuk kegiatan "menghasilkan" sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 huruf m Undang-Undang PPN 1984 sehingga hasil-hasil produksi dimaksud adalah merupakan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-Undang PPN 1984.

     

  2. PPN yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dalam rangka memproduksi udang beku/hasil laut lainnya sebagaimana diuraikan dalam Butir 1.a dan 1.b merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan kecuali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN 1984 juncto Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989.

  3. Dalam hal perusahaan merupakan perusahaan terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan penangkapan/tambak dan unit atau kegiatan membekukan/mengkemas (coldstorage/pabrik es) maka pengkreditan Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP/JKP dimaksud pada butir 2 diatas dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989 yang antara lain diatur sebagai berikut :
    1. Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP/JKP yang nyata-nyata hanya digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan bukan Barang Kena Pajak (penangkapan, pemeliharaan/pengusahaan tambak), tidak dapat dikreditkan,
    2. Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan Barang Kena Pajak (membekukan/mengkemas, coldstorage/pabrik es), bersama-sama dengan unit atau kegiatan yang menghasilkan bukan Barang Kena Pajak (penangkapan/tambak) dapat dikreditkan. Bagian Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk unit atas kegiatan yang menghasilkan bukan Barang Kena Pajak (penangkapan/tambak) harus dibayar kembali sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441b/KMK.04/1989 dimaksud.
    3. Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP/JKP yang nyata-nyata hanya digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan Barang Kena Pajak (membekukan/mengkemas, coldstorage/pabrik es), dapat dikreditkan.

     

  4. Es batu, es batangan/es balok sebagai hasil produksi sampingan coldstorage :
    1. apabila dijual kepada pihak lain, termasuk pengertian Penyerahan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d butir 1) huruf a) juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a) Undang-Undang PPN 1984 dan karenanya terutang PPN,
    2. apabila dipergunakan pada unit coldstorage adalah merupakan pemakaian sendiri baik dipakai sebagai bahan penolong yang bersifat produktif maupun pemakaian sendiri yang sifatnya untuk konsumsi pribadi terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d butir 1) huruf e) Undang-Undang PPN 1984 dan sebagaimana dijelaskan kemudian dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ/1991 tanggal 4 Januari 1991.

     

  5. Persewaan unit coldstorage dan atau unit penangkapan udang/hasil laut lainnya kepada pihak lain terutang PPN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 juncto Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989.

  6. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal pengukuhan bagi Pengusaha Kena Pajak yang sudah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 s/d 4 di bidang usaha pembekuan/pengkemasan udang/hasil laut lainnya (coldstorage/pabrik es). Bagi pengusaha yang belum melaporkan usahanya, berlaku sejak tanggal Surat Edaran ini, dengan catatan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan usaha sebelum yang bersangkutan dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tidak dapat dikreditkan.

 

Selanjutnya diminta agar Saudara menyebar luaskan Surat Edaran ini kepada pengusaha industri udang beku/hasil laut lainnya (coldstorage) yang terdapat dalam wilayah kerja Saudara.

 

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD