Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 19/PJ.42/1992

Kategori : KUP

Pemanfaatan Data Prioritas


7 Juli 1992

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 19/PJ.42/1992

TENTANG

PEMANFAATAN DATA PRIORITAS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan masih terdapatnya keragu-raguan Kantor Pelayanan Pajak dalam memanfaatkan Data Prioritas yang diterima dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, maka dengan ini diinstruksikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam hal Wajib Pajak dikenal (ber NPWP).
    1. Cek pemenuhan kewajiban PPh.
      1) Apabila SPT Tahunan telah disampaikan dan data dimaksud belum atau belum sepenuhnya dilaporkan, lakukan himbauan dengan menggunakan contoh seperti pada Lampiran I.
      Apabila dalam waktu 14 hari sejak tanggal cap pos tidak ada tanggapan, lakukan Verifikasi Lapangan. Apabila ada tanggapan, lakukan penelitian Material.
      2) Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dan Wajib Pajak belum ditegor, lakukan Tegoran agar Wajib Pajak memasukkan SPT. Dalam hal ada tanggapan, lakukan Penelitian Material dan apabila dalam waktu 14 hari sejak tanggal cap pos tidak ada tanggapan, lakukan Verifikasi Lapangan.
      Apabila sudah ditegor SPT masih belum dimasukkan, lakukan Verifikasi Lapangan.
      Apabila Wajib Pajak mengajukan penundaan penyampaian SPT Tahunan sedangkan batas waktu penundaan telah lewat, lakukan Verifikasi Lapangan.
      3) Apabila SPT Tahunan Kempos, lakukan Verifikasi Lapangan.
    2. Cek pemenuhan kewajiban PPN/PPn BM

      1)

      Dalam hal Wajib Pajak telah dikukuhkan menjadi PKP, namun SPT Masa PPN tidak disampaikan, atau disampaikan tetapi isinya tidak sesuai, lakukan Verifikasi Lapangan.

      2)

      Dalam hal Wajib Pajak belum melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP, lakukan Verifikasi Lapangan.

  2. Dalam hal Wajib Pajak tidak dikenal (belum ber NPWP), lakukan Verifikasi Lapangan.

  3. Verifikasi Lapangan PPh dan PPN/PPn BM dilakukan secara terpadu.

  4. Penelitian Material dan Verifikasi Lapangan dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.5.1/1990 tanggal 8 Desember 1990, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-25/PJ/1991 tanggal 24 Januari 1991, SE-05/PJ.5.1/1991 tanggal 31 Januari 1991, SE-18/PJ.7/1991 tanggal 30 Juli 1991 dan SE-1027/PJ/1991 tanggal 18 Desember 1991, dengan pengecualian sebagai berikut :
    1. Tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan Kantor Wilayah.
    2. Tanpa memperhatikan pengelompokan SPT Tahunan PPh (lebih bayar, nihil, kurang bayar).
    3. Untuk PPN/PPn BM tanpa memperhatikan masa pajak, baik masa pajak tahun lalu maupun masa pajak tahun berjalan.
    4. Surat Perintah Verifikasi Lapangan diterbitkan berdasarkan Daftar Rencana Verifikasi Lapangan yang disusun langsung sebagai upaya terakhir dari kegiatan tersebut pada butir 1 dan butir 2 di atas.
      Dengan demikian Penelitian Material dan Verifikasi Lapangan tersebut dapat segera dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak.

  5. Kantor Pelayanan Pajak meneruskan Data Prioritas ke Kantor Pemeriksaan Pajak dalam hal :
    1. Wajib Pajak sedang diperiksa/disidik.
    2. Nilai data Rp. 10 milyar atau lebih.

  6. Para Kakanwil diminta melakukan pengawasan langsung atas pelaksanaan dari instruksi ini.

  7. Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan laporan kegiatan pemanfaatan Data Prioritas secara berkala setiap bulannya selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya, dengan menggunakan bentuk laporan seperti pada lampiran II kepada Kepala Pusat PDIP dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan.

  8. Khusus untuk pemanfaatan data PPAT tetap berlaku SE Nomor : SE-18/PJ.41/1992 tanggal 7 Mei 1992, kecuali mengenai pelaporan cukup ditujukan kepada Kepala Pusat PDIP dengan tembusan kepada Kakanwil terkait.

 

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MARIE MUHAMMAD