Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 08/PJ.31/1992
Pengenaan PPh Atas Deposito Berjangka, Tabungan, Sertifikat Deposito Dan Sbi
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
9 Maret 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.31/1992
TENTANG
PENGENAAN PPh ATAS DEPOSITO BERJANGKA, TABUNGAN, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN SBI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan perihal tersebut pada pokok Surat Edaran ini, dengan ini kami harapkan lagi perhatian Saudara sebagai berikut :
-
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1991 pengenaan Pajak Penghasilan terhadap bunga deposito berjangka untuk perseorangan adalah dipotong oleh Bank sebesar 15% dan final.
Bukti pemotongan terhadap pengenaan pajak tersebut menggunakan bentuk formulir KP.PPh. 3.55 yaitu : BUKTI PEMOTONGAN PPh (FINAL), dibuat hanya dua lembar masing-masing untuk Wajib Pajak dan untuk bank yang bersangkutan. -
Bagi deposan yang berbentuk badan, pemotongan PPh sebesar 15% tidak bersifat final, dan bukti pemotongan menggunakan bentuk formulir KP.PPh. 3.53 yaitu : BUKTI PEMOTONGAN PPh Pasal 23 (Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1991), dibuat rangkap 3 (tiga) satu lembar bukti pemotongan harus dilaporkan oleh bank pemotong kepada KPP yang bersangkutan.
-
Bagi deposan yang berkedudukan/berdomisili di luar negeri, pemotongan PPh sebesar 20% bersifat final, bukti pemotongan menggunakan bentuk formulir KP.PPh. 3.54 yaitu : BUKTI PEMOTONGAN PPh Pasal 26 (Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1991), dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan satu lembar bukti pemotongan harus dilaporkan oleh Bank pemotong kepada KPP yang bersangkutan.
-
Penegasan ini perlu kami sampaikan untuk kesekian kalinya karena disana sini masih terjadi kesalahan baik oleh aparat DJP maupun oleh bank pemotong.
-
Apabila dari pihak bank-bank bermaksud menyelenggarakan penyuluhan mengenai hal ini, para Kepala KPP harap memberikan tanggapan yang positif dan menyelenggarakan penyuluhan secepatnya.
Demikian agar diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.