Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 02/PJ.43/1991

Kategori : PPh

Kewajiban Spt PPh Pasal 21 Oleh Bendaharawan


18 Januari 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.43/1991

TENTANG

KEWAJIBAN SPT PPh PASAL 21 OLEH BENDAHARAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari beberapa Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengenai kewajiban PPh Pasal 21 dari para bendaharawan, dengan ini ditegaskan hal -hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1984, bendaharawan yang membayarkan penghasilan obyek PPh Pasal 21 wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  2. Selaku pemotong dan penyetor PPh Pasal 21, maka Bendaharawan juga berkewajiban untuk menyampaikan laporan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 baik melalui SPT Masa PPh Pasal 21 (Formulir KP.PPh.3D) maupun SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 dan lampiran-lampirannya).

  3. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-21/PJ.23/1989 tanggal 19 April 1989, Bendaharawan gaji yang tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena PPh Pasal 21 atas gaji sudah dipotong oleh pihak KPKN dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21.

  4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kepada para Bendaharawan supaya dikirim SPT Tahunan PPh Pasal 21.

  5. Untuk mengingatkan kewajiban pelaporan tersebut, supaya dalam bulan Januari 1991 sampai dengan Maret 1991 saudara meningkatkan pemberian penjelasan/penyuluhan kepada para Bendaharawan di wilayah Saudara, khususnya perihal pada butir 2 dan 3 di atas.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

 

MAR'IE MUHAMMAD