Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 03/PJ.431/1990

Kategori : PPh

Pemotongan PPh Pasal 21 Dan Pasal 26 Atas Honorarium Dokter Dan Dosen Perguruan Tinggi Swasta


9 Februari 1990


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.431/1990

TENTANG

PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN PASAL 26
ATAS HONORARIUM DOKTER DAN DOSEN PERGURUAN TINGGI SWASTA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Berdasarkan data yang dilaporkan oleh beberapa Kantor Pelayanan Pajak, ternyata bahwa belum semua Bendaharawan Rumah Sakit yang membayar honorarium kepada para dokter dan Bendaharawan Perguruan Tinggi Swasta yang membayar honorarium kepada para dosen/ pengajar/penceramah memotong dan menyetor PPh Pasal 21 dan 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami tegaskan kembali bahwa pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 atas pembayaran honorarium kepada dokter dan dosen/pengajar/ penceramah adalah dilakukan sebagai berikut :

  1. Pembayaran honorarium dokter yang praktek di Rumah Sakit dipotong PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.23/1989 tanggal 3 April 1989.

  2. Pembayaran honorarium kepada dokter dan dosen/pengajar/ penceramah sebagai pegawai tetap atau tenaga lepas (dalam arti kerja lebih 26 hari atau honorariumnya dibayar secara bulanan) dipotong PPh Pasal 21 menurut tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dari Penghasilan Kena Pajak, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 tahun 1988 dan selanjutnya.

  3. Pembayaran honorarium dokter sebagai tenaga ahli dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e ke-1 Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 tahun 1988 dan selanjutnya, dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan netto (40% dari penghasilan bruto) atau penghasilan netto (dalam hal honorarium diterima bersih) sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Buku Petunjuk Pemotongan tersebut.

  4. Pembayaran honorarium oleh Yayasan Perguruan Tinggi Swasta kepada Dosen selaku pengajar, penceramah dan sebagainya yang bukan merupakan pegawai tetap dari Yayasan Perguruan Tinggi Swasta yang bersangkutan wajib dipotong PPh Pasal 21 menurut tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dari penghasilan bruto, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 tahun 1988 dan selanjutnya.

  5. Apabila dokter dan dosen/pengajar/penceramah yang menerima honorarium tersebut diatas merupakan Wajib Pajak Perseorangan Luar Negeri maka dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 tahun 1988 dan selanjutnya, atau dalam hal ada tax-treaty maka sesuai dengan ketentuan
    yang berlaku.

Demikian untuk diketahui dan kepada Saudara diminta untuk melakukan pengawasan agar pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 atas pembayaran honorarium dokter oleh Rumah Sakit dan pembayaran honorarium dosen/pengajar/penceramah oleh Perguruan Tinggi Swasta dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tersebut diatas.






A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN,

ttd

Drs. WAHONO