Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 36/PJ.5.2/1992

Kategori : PPN

Penetapan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pita Rekaman Suara (Kaset Isi)


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 36/PJ.5.2/1992

TENTANG

PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-469/PJ.5.2/1990 tanggal 18 Mei 1990 tentang Penetapan Harga Jual Untuk Penghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pita Rekaman Suara (Kaset Isi) telah ditetapkan harga jual untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan pita rekaman suara (kaset isi);
  2. bahwa penetapan Dasar Pengenaan Pajak tersebut pada huruf a tidak sesuai lagi dengan perkembangan harga-harga pita rekaman suara (kaset isi) yang berlaku saat ini;
  3. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pita rekaman suara dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;


Mengingat :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 193/KMK.01/1985 tentang Tata Cara Penggunaan Sticker dalam Pemungutan, Pelunasan dan Penyampaian Laporan Pajak Pertambahan Nilai 1984 Atas Pita Rekaman Suara (Kaset Isi);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.04/1992 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Isi dan Teks Sticker Pajak Pertambahan Nilai atas Pita Rekaman Suara (Kaset Isi) Edisi Tahun 1992;


MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI).



Pasal 1

Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai untuk Pita Rekaman Suara (Kaset Isi) ditetapkan sebagai berikut :

  1. Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis A, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 200,- (dua ratus rupiah) per kaset.
  2. Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis B, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 400,- (empat ratus rupiah) per kaset.



Pasal 2

(1) Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah :
  1. Kaset lagu yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia, dan masternya dibuat di dalam negeri;
  2. Kaset lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia, dan masternya dibuat di dalam negeri;
  3. Kaset Rekaman ceritera, lawak, wayang dan rekaman lainnya yang dalam bahasa Indonesia/Daerah, dan masternya dibuat di dalam negeri;
  4. Kaset Suara burung dan suara hewan lainnya yang masternya dibuat di dalam negeri;
(2) Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah :
  1. Kaset lagu yang salah satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara asing;
  2. Kaset lagu yang masternya dibuat di luar negeri;
  3. Kaset lagu instrumentalia yang salah satu atau lebih penciptanya warga negara asing;
  4. Kaset pelajaran bahasa asing.



Pasal 3

(1)

Keputusan ini mulai berlaku untuk penebusan sticker lunas PPN sejak tanggal 1 Maret 1992.

(2)

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-469/PJ.52/1990 tanggal 18 Mei 1990 dinyatakan tidak berlaku.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Februari 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD