Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 87/PJ.1/1994
Penyampaian Surat Keputusan Menteri Keuangan R.i No. Kep-470/KMK.01/1994
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
10 Agustus 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 87/PJ.1/1994
TENTANG
PENYAMPAIAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 470/KMK.01/1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 470/KMK.01/1994 tanggal 20 September 1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara.
Demikian untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. KARSONO SURYOWIBOWO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.