Surat Edaran Dirjen Anggaran Nomor : SE - 50/A/62/0495

Kategori : PPh

PPh Pasal 21 Yang Ditanggung Pemerintah Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara Atau Keuangan Daerah


6 April 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
NOMOR SE - 50/A/62/0495

TENTANG

PPh PASAL 21 YANG DITANGGUNG PEMERINTAH BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PARA
PENSIUNAN ATAS PENGHASILAN YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA ATAU KEUANGAN DAERAH

DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,


Menyusul SE-DJA No.: SE-38/A/521/0395 tanggal 15 Maret 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Uang sidang/paket harian bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam Keppres No.: 12/1990 dan 14/1990 dibayarkan bersama dengan daftar gaji, dibebankan pada MAK.5110.

  2. Uang sidang/paket harian tersebut di atas termasuk dalam katagori A.5.d.4) SE-DJA tanggal 15 Maret 1995 No.: SE-38/A/521/0395.

  3. Perhitungan TPP 10% dalam kolom 5 contoh daftar gaji pada lampiran II surat edaran tersebut di atas agar dibulatkan menjadi angka ratusan; yang untuk jelasnya bersama ini disampaikan contoh berkenaan untuk dipedomani seperlunya.


Demikian untuk dimaklumi.





DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,


ttd


DIRSJAH