Surat Edaran Bersama Dirjen Nomor : SE - 15/PJ/1994

Kategori : PPN

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Mengenai Klasifikasi Barang Yang Impornya Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah


28 Februari 1994


SURAT EDARAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-15/PJ/1994, SE-06/BC/1994

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN MENGENAI KLASIFIKASI BARANG
YANG IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

1. UMUM

1.1.

Dengan ditetapkannya perubahan klasifikasi terhadap beberapa barang impor dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 261/KMK.00/1993 tanggal 27 Februari 1993 dan Nomor : 851/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 dan dalam rangka menghindarkan kesimpangsiuran penafsiran sehubungan dengan dicantumkannya nomor HS pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1286/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991 dan Nomor : 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993 yang digunakan sebagai dasar pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dipandang perlu untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan lebih lanjut.

1.2.

Petunjuk teknis pelaksanaan tersebut pada butir 1.1. perlu dituangkan dalam Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

   
2. DASAR

2.1.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264).

2.2.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988.

2.3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1183/KMK.04/1991 tanggal 28 November 1991 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Dikenakan Pajak Atas Barang Mewah selain Kendaraan Bermotor.

2.4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1286/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991 tentang Perubahan Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan No. 1183/KMK.04/1991 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah selain Kendaraan Bermotor.

2.5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993 tentang Macam dan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

2.6.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 261/KMK.00/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang Penyempurnaan Klasifikasi dan Perubahan Tarif Bea Masuk Atas Impor Karpet dan Permadani.

2.7.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 849/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Penetapan Klasifikasi dan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Tertentu.

   
3. PETUNJUK PELAKSANAAN

3.1.

Pengaturan lebih lanjut klasifikasi barang yang impornya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam bentuk penomoran HS dalam Lampiran I. II dan III Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1286/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991 serta Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993 adalah sebagai berikut :

3.1.1. Penomoran HS untuk uraian barang dalam Lampiran I, II dan III Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1286/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991 diatur lebih lanjut sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II dan III Surat Edaran Bersama ini.
3.1.2. Penomeran HS untuk uraian barang dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993 diatur lebih lanjut sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Surat Edaran Bersama ini.
3.2.

Pencantuman nomor HS untuk uraian barang pada butir 3.1.1. dan 3.1.2. di atas sifatnya hanya sebagai referensi saja, sehingga jika dalam pelaksanaannya dijumpai hal yang meragukan yang berkaitan dengan pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut maka yang mengikat adalah uraian barang pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan bersangkutan.

   
4. PENUTUP
 

 

4.1.

Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Edaran Bersama ini akan diatur oleh Direktur Jenderal Pajak maupun oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai secara bersama-sama atau sendiri-sendiri.

4.2.

Surat Edaran Bersama ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.





DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

ttd

SOEHARDJO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER