Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 36/KMK.05/1995
Pemberian Ijin Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (Epte) Kepada Pt. Aneka Tuna Indonesia Yang Terletak Di Jalan Raya Surabaya-Malang KM. 38 Gempol, Pasuruan Jawa Timur
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36/KMK.05/1995
TENTANG
PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. ANEKA TUNA INDONESIA
YANG TERLETAK DI JALAN RAYA SURABAYA-MALANG KM. 38 GEMPOL, PASURUAN JAWA TIMUR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT. Aneka Tuna Indonesia No. 007/ATI-TM/IV/94 tanggal 7 April 1994 diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan ijin EPTE.
- bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan ijin EPTE kepada PT. Aneka Tuna Indonesia.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi Untuk tujuan Ekspor (EPTE).
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. ANEKA TUNA INDONESIA YANG TERLETAK DI JALAN RAYA SURABAYA - MALANG KM. 38 GEMPOL, PASURUAN - JAWA TIMUR.
Memberikan ijin kepada :
a. | Nama Perusahaan | : | PT. Aneka Tuna Indonesia |
b. | Alamat Kantor Perusahaan | : | Jl. Raya Surabaya - Malang Km. 38 Gempol, Pasuruan - Jawa Timur |
c. | Nama Pemilik/Penanggung Jawab | : | Tetsuya Matsui |
d. | Alamat Pemilik/Penanggung Jawab | : | Jl. Raya Surabaya - Malang KM. 38 Gempol, Pasuruan - Jawa Timur |
e. | Nomor Pokok Wajib Pajak | : | 1.069.501.3-624 |
f. | Luas Lokasi | : | 40.000 M2 |
g. | Jenis Hasil Produksi | : | Tuna Fish Skipjack, Tuna Fish Yellowfin,Tuna Fish Albacore, Pet Food dan Frozen Loin Tuna. |
Pemberian ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 disertai kewajiban untuk :
- Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang Pabean, Perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;
- Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional EPTE yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993;
- Laporan penggunaan bahan baku dan atau bahan penolong dan hasil olahannya;
- Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke EPTE, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.
Pemberian ijin EPTE dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam pasal 26 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 1995
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.