Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 36/KMK.05/1995

Kategori : Lainnya

Pemberian Ijin Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (Epte) Kepada Pt. Aneka Tuna Indonesia Yang Terletak Di Jalan Raya Surabaya-Malang KM. 38 Gempol, Pasuruan Jawa Timur


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36/KMK.05/1995

TENTANG

PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. ANEKA TUNA INDONESIA
YANG TERLETAK DI JALAN RAYA SURABAYA-MALANG KM. 38 GEMPOL, PASURUAN JAWA TIMUR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT. Aneka Tuna Indonesia No. 007/ATI-TM/IV/94 tanggal 7 April 1994 diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan ijin EPTE.
  2. bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan ijin EPTE kepada PT. Aneka Tuna Indonesia.

 

Mengingat :

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi Untuk tujuan Ekspor (EPTE).



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. ANEKA TUNA INDONESIA YANG TERLETAK DI JALAN RAYA SURABAYA - MALANG KM. 38 GEMPOL, PASURUAN - JAWA TIMUR.



Pasal 1

Memberikan ijin kepada :

a. Nama Perusahaan : PT. Aneka Tuna Indonesia
b. Alamat Kantor Perusahaan : Jl. Raya Surabaya - Malang Km. 38 Gempol, Pasuruan - Jawa Timur
c. Nama Pemilik/Penanggung Jawab : Tetsuya Matsui
d. Alamat Pemilik/Penanggung Jawab : Jl. Raya Surabaya - Malang KM. 38 Gempol, Pasuruan - Jawa Timur
e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.069.501.3-624
f. Luas Lokasi : 40.000 M2
g. Jenis Hasil Produksi : Tuna Fish Skipjack, Tuna Fish Yellowfin,Tuna Fish Albacore, Pet Food dan Frozen Loin Tuna.



Pasal 2

 

Pemberian ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 disertai kewajiban untuk :

  1. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang Pabean, Perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;
  2. Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional EPTE yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993;
  3. Laporan penggunaan bahan baku dan atau bahan penolong dan hasil olahannya;
  4. Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke EPTE, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.

 


Pasal 3

Pemberian ijin EPTE dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam pasal 26 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).



Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD