Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 50/PJ.6/1991

Kategori : PBB

Standard Persentase Harga Jual Hasil Produksi Pertambangan Bukan Minyak Dan Gas Bumi


7 Juni 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 50/PJ.6/1991

TENTANG

STANDARD PERSENTASE HARGA JUAL HASIL PRODUKSI PERTAMBANGAN BUKAN MINYAK DAN GAS BUMI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Berkenaan dengan adanya Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor : 

KEP-772/PJ.6/1991   tentang Standard Persentase Harga Jual Hasil 255a 
  E/24/DDJP/1991

 

Produksi Pertambangan Bukan Minyak dan Gas Bumi sebagai Dasar Penentuan Nilai Jual Obyek Pajak atas Tanah Pertambangan sebagaimana terlampir, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Standard Persentase Harga Jual Hasil Produksi Pertambangan Bukan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Keputusan Bersama 2 (dua) Dirjen tersebut merupakan pedoman Saudara dalam menentukan Nilai Jual Obyek Pajak atas Tanah Penambangan Bukan Migas untuk tiap-tiap jenis komoditas.

  2. Terhadap jenis komoditas yang belum diatur dalam pasal 1 Keputusan Bersama tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

 

ttd,

 

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO