Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 50/PJ.6/1991
Standard Persentase Harga Jual Hasil Produksi Pertambangan Bukan Minyak Dan Gas Bumi
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
7 Juni 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 50/PJ.6/1991
TENTANG
STANDARD PERSENTASE HARGA JUAL HASIL PRODUKSI PERTAMBANGAN BUKAN MINYAK DAN GAS BUMI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan adanya Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor :
KEP-772/PJ.6/1991 tentang Standard Persentase Harga Jual Hasil 255a
E/24/DDJP/1991
Produksi Pertambangan Bukan Minyak dan Gas Bumi sebagai Dasar Penentuan Nilai Jual Obyek Pajak atas Tanah Pertambangan sebagaimana terlampir, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
-
Standard Persentase Harga Jual Hasil Produksi Pertambangan Bukan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Keputusan Bersama 2 (dua) Dirjen tersebut merupakan pedoman Saudara dalam menentukan Nilai Jual Obyek Pajak atas Tanah Penambangan Bukan Migas untuk tiap-tiap jenis komoditas.
-
Terhadap jenis komoditas yang belum diatur dalam pasal 1 Keputusan Bersama tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd,
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.