Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 47/PJ.6/1991

Kategori : PBB

Pelaksanaan Denda Administrasi Di Wilayah Non Sistep


6 Juni 1991

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 47/PJ.6/1991

TENTANG

PELAKSANAAN DENDA ADMINISTRASI DI WILAYAH NON SISTEP

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari beberapa Kepala Kantor Pelayanan PBB perihal tersebut di atas, perlu kiranya disampaikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Menurut Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang No. 12 tahun 1985, pembayaran denda administrasi, adalah merupakan kewajiban yang melekat dan harus dipenuhi, apabila Wajib Pajak melakukan pembayaran atas utang pajaknya setelah lewat saat jatuh tempo pembayaran.

  2. Dalam rangka pelaksanaan denda administrasi tersebut pada angka 1 hendaknya ditempuh cara-cara sebagai berikut :

    2.1.

    Menyebar luaskan ketentuan pasal 11 ayat (3) kepada para Wajib Pajak dengan maksud agar Wajib Pajak mengetahui hak dan kewajiban perpajakannya termasuk membayar denda administrasi.

    2.2.

    Memberikan petunjuk kepada para Petugas Pemungut maupun Bank Persepsi, tentang perhitungan denda administrasi, dengan maksud agar Petugas Pemungut/Bank Persepsi dapat ikut membantu menghitung dan mengingatkan para Wajib Pajak terhadap kewajiban membayar denda administrasi, apabila Wajib Pajak yang bersangkutan membayar utang pajaknya setelah lewat saat jatuh tempo.

    2.3.

    Pembayaran atas denda administrasi tersebut hendaknya dapat secara nyata terlihat pada :

    -

    Resi Tanda Pembayaran PBB (KP PBB 17 kode lama) atau (KP.PBB 5.3 kode baru).

    -

    Daftar Setoran Harian PBB (KP PBB 16/KP.PBB 5.5).

    -

    Surat Setoran Pajak (KP PBB 12 / KP.PBB 5.1) (untuk Wajib Pajak).

    -

    Surat Setoran Pajak KP.PBB 12 a / KP.PBB 5.6) (untuk petugas pemungut).

    2.4.

    Dalam hal Wajib Pajak yang bersangkutan hanya bersedia membayar pokok pajaknya saja, maka pembayaran tersebut tetap diterima, sedangkan terhadap denda administrasinya ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP).

    2.5.

    Penerbitan STP secara selektif sebagaimana ditentukan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-14/PJ.6/1980 tentang Petunjuk Penerbitan Surat Tagihan Pajak dan Pelaksanaan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan, hendaknya diartikan bahwa yang dimaksud dengan selektif adalah tindakan penagihannya, yaitu Penagihan dengan Surat Paksa, Sita, Lelang.

Demikian untuk pelaksanaannya.

 

 

 

 

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

ttd,


Drs. KARSONO SURYOWIBOWO