Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 38/PJ.6/1991

Kategori : PBB

Tatacara Penyusunan Klasifikasi Njop Atas Bumi/Tanah


29 April 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 38/PJ.6/1991

TENTANG

TATA CARA PENYUSUNAN KLASIFIKASI NJOP ATAS BUMI/TANAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sebagai tindak lanjut Hasil Rumusan Rapat Koordinasi Nasional tanggal 4 s/d 6 Maret 1991 di Jakarta, dengan ini di mohon perhatian akan hal-hal sebagai berikut:

  1. Untuk mengurangi keluhan masyarakat wajib pajak terhadap penentuan Klasifikasi NJOP atas Bumi/Tanah, para KP.PBB perlu melakukan penelitian atas klasifikasi NJOP yang telah ditetapkan saat ini;

  2. Terhadap wilayah yang klasifikasinya tidak sesuai dengan kenyataan harga jual di lapangan, diminta para KP.PBB segera mengadakan perbaikan/penyesuaian dengan mengadakan klasifikasi NJOP Bumi/Tanah;

  3. Sambil menunggu Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang TataCara Penilaian obyek PBB, maka "TATA CARA PENYUSUNAN KLASIFIKASI NJOP ATAS BUMI/TANAH" sebagaimana terlampir, dapat digunakan sebagai pedoman penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan pekerjaan klasifikasi NJOP Bumi/Tanah Tahun 1991/1992;

  4. Pelaksanaan klasifikasi NJOP Bumi/Tanah dimungkinkan untuk dilakukan pada wilayah yang berbeda dengan wilayah pelaksanaan pekerjaan Pendataan, apabila data fisik (Nama, Alamat, Luas atau data lain) telah sesuai dengan kenyataan di lapangan, namun data kelas tidak sesuai dengan harga jual di lapangan;

  5. Semua rencana kerja harus diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak setempat untuk mendapat persetujuan mengenai teknis pelaksanaan pekerjaan;

  6. Tata cara penyusunan klasifikasi ini merupakan petunjuk untuk klasifikasi bumi/tanah atas semua obyek pajak, kecuali obyek pajak tertentu yang cara penilaian/klasifikasinya ditentukan lain.

  7. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai dari Biaya Operasional, maka permohonan biaya juga diajukan melalui Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak setempat, sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.6/1991 tanggal 2 April 1991 tentang Pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai dari Biaya Operasional.

 

Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

ttd

 

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO