Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 13/PJ.9/1990

Kategori : PPh

Pembayaran Fiskal Luar Negeri


28 Mei 1990


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.9/1990

TENTANG

PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara Kepala Kanwil IV DJP Nomor : S-225/WPJ.04/1990 tanggal 6 April 1990 mengenai perlunya penegasan dalam beberapa hal berkenaan dengan penggunaan SSP (KP.PDIP.5.1) untuk pembayaran Fiskal Luar Negeri, maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Dengan keluarnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP. 12/PJ.11/1990 tanggal 20 Pebruari 1990 dan Surat Nomor : S-1904/PJ.9/1990 tanggal 24 Maret 1990, maka Tata Cara pembayaran Pembayaran Fiskal Luar Negeri yang berlaku selama ini tetap berlaku sepenuhnya tanpa ada perubahan.

  2. Maksud diperkenankannya SSP dipergunakan sebagai Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) hanyalah untuk memberi kemudahan kepada Wajib Pajak yang hendak bepergian keluar negeri, dalam arti :
    - Dapat melakukan pembayaran jauh hari sebelum tanggal keberangkatan di semua tempat-tempat pembayaran pajak (Bank Persepsi/kantor Pos).
    - Tidak harus membawa uang yang cukup banyak ke Pelabuhan Pemberangkatan.
    - Kedatangan ke Pelabuhan Pemberangkatan dapat diatur sedemikian rupa cukup hanya sekedar untuk keperluan check-in saja.

  3. Dalam hal WP berkeinginan untuk membayar Fiskal Luar Negeri di Pelabuhan Pemberangkatan, maka hal ini masih tetap diperkenankan, yakni dengan mempergunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) berlaku sebagai SKFLN. Cara pembayaran Fiskal Luar Negeri di Pelabuhan Pemberangkatan sekaligus mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh mereka yang belum memiliki NPWP, karena pembayaran Fiskal Luar Negeri di Pelabuhan Pemberangkatan tidak memakai SSP.

  4. Jika ternyata ada WP yang menggunakan 1 (satu) SSP untuk menyetor Pembayaran Fiskal Luar Negeri lebih dari satu orang, maka penyelesaiannya sebagai berikut :
    1. Apabila hal tersebut baru diketahui oleh Imigrasi/ Petugas Fiskal Luar Negeri pada saat keberangkatan ke Luar Negeri, maka Petugas yang bersangkutan supaya menerimanya sebagaimana mestinya. Penyelesaian administrasi yang berkenaan dengan NPWP dan pengkreditan uang Fiskal Luar Negeri diselesaikan pada saat WP mengurusnya di KPP dimana ia berdomisili. Penyelesaiannya supaya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    1. Apabila diketahui oleh Petugas sebelum saat keberangkatan dan masih cukup waktu untuk penyelesaian selanjutnya, maka Petugas Fiskal Luar Negeri yang ada di Pelabuhan Pemberangkatan dapat menarik lembar ke-1 dan lembar ke-3 SSP (KP.PDIP.5.1) tersebut dari Wajib Pajak dan menggantinya dengan TBFLN untuk setiap orang yang sudah dibayar FLN-nya dengan SSP dimaksud, dengan catatan sebagai berikut :

      - Pada tempat yang lowong bagian depan SSP lembar ke-1 dan lembar ke-3 tersebut dibubuhkan/dicap "TELAH DIGANTI DENGAN SKFLN", serta ditanda tangani oleh Petugas Fiskal Luar Negeri. KP.PDIP.5.1 lembar ke-1 dan lembar ke-3 tersebut ditahan oleh Petugas Fiskal Luar Negeri dan kepada WP diberikan TBFLN dimaksud.
      - Pada saat dilakukan pelaporan pembayaran Fiskal Luar Negeri/pelaporan penggunaan formulir SKFLN, maka KP.PDIP.5.1 lembar ke-1 dan lembar ke-3 tersebut oleh Petugas Fiskal Luar Negeri dipakai sebagai pertanggung jawaban atas pemberian TBPFLN tanpa setoran tersebut. Dengan demikian, yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak adalah TBPFLN sebagaimana halnya yang berlaku selama ini, sedangkan SSP yang dibubuhi cap "TELAH DIGANTI DENGAN SKFLN" tidak dapat dikreditkan.

       

  5. Apabila ada kekeliruan dalam penyaluran KP.PDIP.5.1 lembar ke-2, 3 dan 4 (misalnya lembar ke-3 yang ditera kas Negara, lembar ke-2 yang dilampirkan dalam laporan SPT WP), pada prinsipnya semua pihak tidak perlu menolaknya, karena yang membedakan lembar ke-1, 2, 3 dan 4 hanya keterangan penggunaan lembar tersebut, sedangkan semua materi dan warnanya sama. Namun yang perlu diperhatikan ialah bahwa dalam hal adanya pengembalian kelebihan pembayaran, hanya SSP (KP.PDIP.5.1) yang telah ditera dengan cash register oleh KPKN serta TBFLN yang dapat dianggap sebagai bukti pembayaran untuk keperluan restitusi.

 

Demikianlah agar dapat dimaklumi.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD