Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 03/PJ.43/1991

Kategori : PPh

Tata Usaha Penyetoran Dan Pelaporan PPh Pasal 22


18 Januari 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.43/1990

TENTANG

TATA USAHA PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 22

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Untuk keseragaman tata usaha penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan dan Impor di Kantor Pelayanan Pajak, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :

  1. Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan
    1. pengawasan terhadap penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 Bendaharawan dilaksanakan oleh Seksi Pajak Penghasilan dari Kantor Pelayanan Pajak dimana Bendaharawan bersangkutan terdaftar. Sarana pencatatannya menggunakan "Buku Tabelaris PPh Pasal 22 Bendaharawan" (Bentuk KP.PPh.12.C).Jumlah penyetoran PPh Pasal 22 Bendaharawan sesuai dengan lembar ketiga Surat Setoran Pajak (KP.PDIP.5-1) yang disampaikan oleh Bendaharawan sebagai lampiran Surat pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 Bendaharawan (KP.PPh.3E-1) dicatat dalam buku Tabelaris PPh Pasal 22 Bendaharawan pada kolom yang berkenaan.

     

    1. Urutan daftar nama dan alamat Bendaharawan dalam kolom 3 Buku Tabelaris adalah berdasarkan urutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bendaharawan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak, dimulai dengan urutan nomor satu, yakni Bendaharawan dengan NPWP terkecil, sebagaimana terlihat pada contoh dibawah ini :

      No Urut NPWP Nama dan Alamat Bendaharawan
      (1) (2) (3)
      1. 0.014.994.8-541 Balai Penelitian Industri kulit Jl. Sukonandi Nomor 3 Yogyakarta
      2. 0.014.995.5-541 Puslat Keguruan Industri Jl. Kyai Mojo Nomor 5 Yogyakarta
      3. 0.014.996.3-541 Proy. Gunung Merapi Jl. Magelang Km.4 Kotak Pos.54 Yogyakarta

      Dalam hal ada Bendaharawan baru terdaftar, maka langsung ditambahkan pada urutan terakhir.Setelah penyetoran dan pelaporan tersebut dicatat dalam Buku Tabelaris, maka SPT Masa beserta lampiran-lampirannya disimpan dalam berkas Bendaharawan yang bersangkutan. Untuk keperluan ini, setiap Bendaharawan dibuatkan satu berkas yang di simpan di Seksi Pajak Penghasilan. Setiap akhir tahun pajak, berkas tersebut dikirimkan ke Seksi Tata Usaha Perpajakan (TUP) pada KPP Tipe A atau Seksi Informasi dan Tata Usaha Perpajakan (INTUP) pada KPP Tipe B untuk disimpan sebagai berkas induk.

    2. Segi pembayaran dan lembar kedua SSP yang diterima dari Kantor Perbendaharaan Keuangan Negara (KPKN) oleh KPP dimana rekanan terdaftar dicatat dalam Buku Tabelaris PPh Pasal 25 dari Rekanan penyetor PPh Pasal 22 yang bersangkutan.Meskipun dicatat dalam Buku Tabelaris PPh Pasal 25, setoran PPh Pasal 22 tersebut bukan merupakan setoran angsuran bulanan PPh Pasal 25, sehingga dengan demikian tidak diperhitungkan sebagai angsuran pembayaran PPh Pasal 25 dari Bendaharawan yang bersangkutan.Segi pembayaran dan lembar kedua SSP yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak tersebut disimpan dalam berkas PPh Pasal 25 dari rekanan yang bersangkutan.

  2. Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor
    Segi pembayaran dan lembar kedua SSP yang diterima dari Kantor perbendaharaan Keuangan negara (KPKN) oleh KPP dimana importir terdaftar dicatat dalam Buku Tabelaris PPh Pasal 25 dari importir penyetor PPh Pasal 22 yang bersangkutan. Meskipun setoran PPh Pasal 22 tersebut dicatat dalam Buku Tabelaris PPh Pasal 25, tetapi bukan merupakan setoran PPh Pasal 25, sehingga tidak diperhitungkan sebagai angsuran pembayaran PPh Pasal 25 dari importir yang bersangkutan.
    Segi pembayaran dan lembar kedua SSP yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak tersebut disimpan dalam berkas PPh Pasal 25 dari importir yang bersangkutan.

  3. Lain-lain
    1. Terdapat kemungkinan Rekanan terdaftar di KPP yang berbeda dengan KPP dimana Bendaharawan terdaftar. Dalam hal ini maka SSP dari rekanan yang dilampirkan pada SPT Masa Bendaharawan tersebut tetap disimpan di KPP dimana Bendaharawan yang bersangkutan terdaftar.

     

    1. Dalam hal KPP meragukan kebenaran SSP yang dilaporkan oleh Bendaharawan, maka harus segera dimintakan konfirmasi ke KPP dimana Rekanan yang bersangkutan terdaftar. Jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut supaya diberikan dalam waktu 1 (satu) minggu setelah diterimanya surat permintaan konfirmasi.

    2. Dalam hal KPP menerima dari KPKN segi pembayaran dan lembar kedua SSP atas nama rekanan/importir yang tidak terdaftar di KPP yang bersangkutan, maka segi pembayaran dan lembar kedua SSP tersebut di SPH-kan ke KPP dimana rekanan/importir yang bersangkutan terdaftar. Selanjutnya segi pembayaran dan lembar kedua SSP tersebut ditatausahakan oleh KPP dimana rekanan/importir yang bersangkutan terdaftar dalam Buku Tabelaris PPh Pasal 25.

    3. ketentuan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1991.

 

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

MAR'IE MUHAMMAD