Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 11/PJ.41/1990

Kategori : PPh

Obyek PPh Berupa Hadiah, Hadiah Undian Dan Penghargaan


29 Maret 1990

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.41/1990

TENTANG

OBYEK PPh BERUPA HADIAH, HADIAH UNDIAN DAN PENGHARGAAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan kepada Saudara rekaman "KESEPAKATAN KERJASAMA DIREKTORAT JENDERAL BINA BANTUAN SOSIAL DENGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS UNDIAN SELAIN HADIAH BUKTI SUMBANGAN DERMAWAN SOSIAL BERHADIAH (BSDSB) Nomor : 

11/BSS/I/90
--------------------------       tanggal 8 Maret 1990.
KEP-10/PJ/1990

 

Untuk melaksanakan kesepakatan kerjasama tersebut dengan baik, diminta perhatian Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut :

  1. Hadiah Undian Sebagai Obyek PPh
    Hadiah undian baik BSDSB maupun hadiah undian selain BSDSB adalah merupakan obyek PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. Untuk mengamankan penerimaan pajaknya, khususnya PPh atas hadiah undian selain BSDSB maka perlu diatur tata cara pembayaran dan penyetorannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yakni sistem self assessment, dimana Wajib Pajak harus memenuhi kewajiban pembayaran pajak tahun berjalan atas penerimaan hadiah undian selain BSDSB tersebut. 

    Sehubungan dengan hal itu, maka PPh yang disetor untuk tahun berjalan ini merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan dengan pajak yang terhutang.

     

  2. Penanggung jawab.
    Penanggung jawab penyetoran PPh yang terhutang atas hadiah undian selain BSDSB adalah pihak penyelenggara hadiah undian misalnya : Bank, super market, toko/perusahaan/pabrik, perkumpulan olah raga/ kesenian/ dan subyek pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU PPh 1984. Dalam hubungan ini KPP dimana penyelenggara hadiah undian berdomisili adalah unit Direktorat Jenderal Pajak yang bertanggung jawab untuk mengelola dan mengawasi pelaksanaan pembayaran PPh Pasal 25 yang terhutang atas hadiah tersebut.

  3. Besarnya Tarif PPh Pasal 25.
    Besarnya tarif PPh Pasal 25 atas undian selain BSDSB untuk sementara adalah 20 % dari jumlah hadiah yang disediakan. Besarnya tarif tersebut adalah sesuai dengan tarif Pajak Undian.

  4. Tata Cara Penyetoran
    PPh atas hadiah undian selain BSDSB disetorkan kepada Kantor Pos, Kas Negara atau Bank Persepsi oleh pihak penyelenggara dalam satu SSP (bentuk KP-PDIP 5.1) untuk semua penerima hadiah. SSP tersebut dibuat atas nama penyelenggara dengan kode 0.000.000.0.xxx. Kode xxx adalah kode KPP dimana penyelenggara berdomisili.

  5. Tata Cara Pelaporan
    Pihak penyelenggara berkewajiban melaporkan penyetoran PPh Pasal 25 (SSP lembar ke-3) ke KPP dimana ia berdomisili segera setelah selesai penyelenggaraan satu paket hadiah undian sesuai jangka waktu (termin) masing-masing seperti mingguan, bulanan, triwulanan dan sebagainya. Khusus mengenai pemenang dengan hadiah Rp. 5.000.000,- ke atas supaya dibuat daftar tersendiri lengkap dengan alamatnya.

  6. Penata Usahaan Segi Pembayaran
    Segi pembayaran atas hadiah undian selain BSDSB supaya ditatausahakan sebagai penerima Pajak Langsung Lainnya pada Kantor Pelayanan Pajak penerima. PPh pemenang hadiah undian yang jumlah hadiahnya Rp. 5.000.000,- atau lebih yang nama dan alamatnya sudah diketahui berdasarkan daftar tersebut pada butir 5 supaya segi pembayarannya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui PBK diteruskan ke Seksi PPh dan/atau di SPH-kan. 

    Selanjutnya supaya KPP meneliti penerima hadiah yang jumlahnya Rp.5.000.000,- atau lebih untuk kemungkinan pemberian NPWP, serta kewajiban Pajak lainnya.

  7. Lain-lain

    - Dalam pengertian hadiah undian selain BSDSB, termasuk juga hadiah berupa barang yang dapat dinilai dengan uang.
    - Dalam hal pemenang hadiah undian meminta pengembalian (restitusi) atas PPh nya dengan alasan penghasilannya dibawah PTKP, maka pada dasarnya permintaan wajib pajak dapat dikabulkan setelah dilakukan penelitian seperlunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    - Para KPP agar menghubungi Kakanwil Departemen Sosial setempat dalam rangka memperlancar pelaksanaan kesepakatan kerjasama ini.

     

     

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD