Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 40/PJ.5/1989
Pengkreditan Pajak Masukan (Seri PPN-154)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
20 Juli 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 40/PJ.5/1989
TENTANG
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN (SERI PPN - 154)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-1009/PJ.5.1/1989 tanggal 15 Juli 1989 perihal Pengkreditan Pajak Masukan yang ditujukan kepada PT. Yulinda Duta Fashion untuk dapat dipakai sebagai pedoman dalam menangani masalah yang sama dalam wilayah kerja Saudara.
Kiranya perlu diingatkan pula bahwa dalam rangka perluasan pengenaan PPN sampai dengan Pedagang Besar dan Jasa-jasa sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 28 Tahun 1988, maka Surat Edaran Seri PPN-66 tentang Penafsiran atas Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN 1984 menjadi sangat penting untuk pedoman penjelasan kepada semua PKP yang berada dalam wilayah kerja Saudara. Copy SE tersebut bersama ini dilampirkan.
Demikian agar menjadi maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN
PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.