Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 11/PJ.51/1994

Kategori : PPN

PPN Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci Dan Buku Pelajaran Agama (Buku Keduapuluh Sembilan Ikapi)


22 April 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.51/1994

TENTANG

PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU
PELAJARAN AGAMA (BUKU KEDUAPULUH SEMBILAN IKAPI)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan terbitnya Buku Kedua puluh Sembilan IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara copy surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari :

  1. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 18333/A/B/94 tanggal 30 Maret 1994, dan
  2. Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/62/170/1994 tanggal 7 Maret 1994.


Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam buku Kedua puluh Sembilan IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 dan Nomor 397/KMK.04/1990 serta pedoman pelaksanaannya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.5.2/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164).


Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut berpedoman pada Surat Edaran Seri PPN-164.


Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku Keduapuluh Sembilan IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.


Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK


ttd


FUAD BAWAZIER