Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 6/KMK.03/1994

Kategori : PPN

Ralat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/KMK.03/1994 Tentang Tatacara Pembayaran Pengembalian Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan Dan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Badan Pela


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6/KMK.03/1994

TENTANG

RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6/KMK.03/1994
TENTANG TATACARA PEMBAYARAN PENGEMBALIAN BEA MASUK/BEA MASUK TAMBAHAN,
PAJAK EKSPOR/PAJAK EKSPOR TAMBAHAN  DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI/PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR DAN PENGOLAHAN DATA KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Berhubung dalam Keputusan tersebut terdapat beberapa kekeliruan, maka dengan ini diadakan ralat sebagai berikut :

1).

Pasal 3 ayat 1 tertulis perkataan "lampiran I sampai dengan lampiran III", namun dalam Keputusan tersebut belum terdapat lampiran dimaksud. Sehingga yang dimaksud "Lampiran I sampai dengan Lampiran III", adalah sebagaimana terlampir dalam ralat ini.

2).

Pasal 9 tertulis perkataan "Keputusan ini berlaku sejak tanggal ....." seharusnya tertulis "keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1994".


Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan.





Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 1994
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD