Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 295/KMK.01/1994
Penggunaan Surat Sanggup Bayar (Ssb) Sebagai Jaminan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 295/KMK.01/1994
TENTANG
PENGGUNAAN SURAT SANGGUP BAYAR (SSB) SEBAGAI JAMINAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN SURAT SANGGUP BAYAR (SSB) SEBAGAI JAMINAN.
Surat Sanggup Bayar (SSB) yang diendorse oleh Bank Devisa dapat diterima sebagai jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 dan Pasal 18 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 1994
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.