Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 03/PJ.9/1995

Kategori : KUP

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak


24 Februari 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.9/1995

TENTANG

PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, dengan ini disampaikan beberapa hal mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 ,pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, atau sejak diterbitkannya SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B. Sebagai contoh : SKPLB (Pasal 17B) diterbitkan tanggal 5 April 1995,maka SPMKP diterbitkan paling lambat tanggal 4 Mei 1995.

  2. Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ.24/1995 tanggal 3 Februari 1995 tentang Bentuk STP dan surat ketetapan pajak atas Pph, PPN Barang dan Jasa dan Ppn BM, maka pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dimaksud pada butir 1 berpedoman :

    2.1.

    Apabila pada SKPLB PPh tercantum nomor atau tanggal permohonan, maka pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkannya SKPLB tersebut;

    2.2.

    Apabila pada SKPLB Pph tidak tercantum nomor atau tanggal permohonan, berarti belum ada permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 dan oleh karenanya pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan;

    2.3.

    Pengembalian kelebihan pembayaran PPN atau Ppn BM dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkannya SKPLB karena penerbitan SKPLB didasarkan pada permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 , yang tercantum pada SPT PPN atau permohonan pengembalian PPN /Ppn BM yang tidak seharusnya terutang;

    2.4.

    Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang menyangkut tahun pajak, bagian tahun pajak, masa pajak 1994 dan sebelumnya supaya juga dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkannya SKPLB sekalipun sebenarnya tetap berlaku ketentuan lama (Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983) yaitu dalam jangka waktu satu bulan setelah diterbitkannya SKPLB.

  3. Atas kelebihan pembayaran pajak yang disebabkan adanya pembetulan/keberatan/putusan banding atau pembayaran melebihi "Jumlah Yang Harus Dibayar" sebagaimana tercantum pada SKP, tetap dibuat Penghitungan Lebih Bayar (KP.PDIP 5.29) tanpa menerbitkan SKPLB, dan selanjutnya diterbitkan SKPKPP dan SPMKP;

  4. Formulir-formulir berkenaan dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dicantumkan dalam Buku II Pedoman Induk TUPRP 1994, tetap berlaku.

Demikian untuk diperhatikan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER