Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 05/PJ.6/1995

Kategori : PBB

Hasil Pemantauan Dan Pengawasan Pelaksanaan Sismiop Tahun 1994/1995


 

 

31 Januari 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.6/1995

TENTANG

HASIL PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN SISMIOP TAHUN 1994/1995

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1863/PJ.6/1994 tanggal 30 November 1994 perihal sebagaimana dimaksud pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan SISMIOP tahun 1994/1995 dilaksanakan pada 37 KP PBB, dan kegiatan yang dipantau dan diawasi adalah pelaksanaan pembentukan basis data SISMIOP dan pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat.

  2. Hasil pemantauan dan pengawasan sebagaimana dimaksud di atas dapat di informasikan sebagai berikut:

    1. Pelaksanaan Pembentukan Basis Data SISMIOP
      1)

      Alternatif Pendataan yang digunakan:
      - alternatif 4 (pengukuran bidang OP) = 24 KP PBB
      - alternatif 3 (verifikasi data) = 4 KP PBB
      - alternatif 2 (identifikasi data) = 7 KP PBB
      - campuran = 2 KP PBB

      2)

      Rata-rata Biaya per OP bervariasi sbb.:
      - > Rp.4.000 = 4 KP PBB
      - > Rp.3.500 s/d Rp.4.000 = 21 KP PBB
      - > Rp.3.000 s/d Rp.3.500 = 3 KP PBB
      - > Rp.2.500 s/d Rp.3.000 = 6 KP PBB

      3)

      Penyelesaian Pekerjaan Lapangan:
      - > 100% = 7 KP PBB
      - > 75% s/d 100% = 21 KP PBB
      - > 50% s/d 75% = 4 KP PBB
      - < 50% = 5 KP PBB

      4)

      Perekaman Data:
      - > 75% s/d 100% = 9 KP PBB
      - > 50% s/d 75% = 10 KP PBB
      - > 25% s/d 50% = 7 KP PBB
      - < 25% = 11 KP PBB

      5)

      Pada umumnya belum ada KP PBB yang telah menyelesaikan penggambaran peta blok, peta desa/ kelurahan, dan peta ZNT.

      6)

      Yang belum merekam DBKB sebanyak 8 KP PBB

      7)

      Berdasarkan hasil pencocokan NOP pada peta blok, SPOP, dan keadaan di lapangan yang dipilih secara acak, pada 11 KP PBB ditemui beberapa OP yang perlu diteliti ulang.

    2. Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat:
      Dari ke 37 KP PBB yang dikunjungi, 15 KP PBB telah melaksanakan Pelayanan Satu Tempat, sedang sisanya belum melaksanakan.
      Secara terperinci hasil pemantauan per KP PBB dapat dilihat pada Matrik Hasil Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan SISMIOP Tahun 1994/1995 terlampir.

  3. Berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan sebagaimana yang dikemukakan di atas, maka diharapkan kepada para KP PBB terutama yang tingkat kinerjanya < 75%, agar mengoptimalkan pelaksanaan pembentukan basis data SISMIOP dan dapat menyelesaikannya tepat waktu.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK