Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 02/PJ.52/1995

Kategori : PPN

Faktur Pajak (Seri PPN-95)


26 Januari 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.52/1995

TENTANG

FAKTUR PAJAK (SERI PPN-95)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Penetapan Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tatacara Penyampaian dan Tata cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Dokumen-dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar, serta Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-05/PJ/1995 tentang Faktur Pajak Sederhana & Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-06/PJ/1995 tentang Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagai Faktur Pajak Standar, dengan ini diberikan penegasan serta petunjuk pelaksanaannya, sbb :

  1. FAKTUR PAJAK STANDAR

    1. PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995, wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994.
    2. Apabila diinginkan, Pengusaha Kena Pajak dapat menyesuaikan ukuran kolom-kolom dari Faktur Pajak, namun tidak di-perkenankan menambah atau mengurangi kolom yang sudah ada.
    3. Tidak diperkenankan menghilangkan kolom PPnBM, meskipun Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan tidak terutang PPnBM.
    4. Identitas Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak dan Nomor Seri Faktur Pajak dapat dicetak.
    5. Pada ruangan-ruangan yang masih kosong dalam formulir Faktur Pajak atau dihalaman sebaliknya dapat diisi dengan logo, nomor izin usaha, nomor telepon, nomor faktur penjualan, dan tanggal jatuh tempo pembayaran, sepanjang penempatannya tidak mengubah bentuk dan ukuran Faktur Pajak.
    6. Dalam hal Faktur Pajak Standar dibuat lebih dari rangkap 2 (dua), maka peruntukkan lembar ketiga dan seterusnya harus dinyatakan secara jelas dalam Faktur Pajak yang bersangkutan, misalnya :
      • Lembar ke- 3 : untuk Kantor Pelayanan Pajak dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dilakukan kepada Pemungut PPN
    7. Apabila Pengusaha Kena Pajak merupakan perusahaan yang terpadu (misalnya dari pemintalan benang sampai dengan pembuatan garmen), maka atas penyerahan antar divisi/ unit/cabang dalam satu wilayah KPP, tidak merupakan penyerahan yang terutang PPN dan oleh karena itu tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak. Dalam hal divisi/unit/ cabang tersebut berada dalam wilayah-wilayah KPP yang berbeda, maka atas penyerahan antar divisi/unit/cabang tersebut merupakan penyerahan yang terutang PPN, sehingga harus dibuatkan Faktur Pajak.
    8. Sebelum Pengusaha Kena Pajak mencetak Faktur Pajak Standar, harus terlebih dahulu melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang akan diterbitkan kepada Kepala KPP tempat PKP terdaftar. Sehubungan dengan hal tersebut, hendaknya para Kepala KPP mengawasi pemenuhan kewajiban pelaporan nomor seri Faktur Pajak, untuk menghindari terjadinya penerbitan Nomor Seri yang tidak sesuai dengan pemberian Nomor Seri yang telah diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.
    9. Dokumen yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar:

      1. Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) yang dilampiri Surat Setoran Pajak untuk Impor Barang Kena Pajak;
      2. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/ DOLOG untuk penyaluran gula pasir dan tepung terigu;
      3. Faktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan BBM dan/atau bukan BBM;
      4. Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
      5. Tiket atau tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill) yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
      6. SSP untuk pembayaran PPN atau pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean. sepanjang dokumen tersebut memuat sekurang-kurangnya :
        1) Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
        2) Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak penerima dokumen;
        3) Jumlah satuan;
        4) Dasar Pengenaan Pajak; dan
        5) Jumlah pajak terutang.

       

  2. FAKTUR PAJAK GABUNGAN
    1. Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak Gabungan atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada pembeli atau penerima jasa yang sama yang dilakukan dalam satu Masa Pajak, dan harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak. Faktur Pajak Gabungan harus dibuat sesuai dengan ketentuan pembuatan Faktur Pajak Standar sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ/1994 .
    2. Dalam hal terdapat pembayaran sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau terdapat pembayaran sebelum Faktur Pajak Gabungan itu dibuat , maka untuk pembayaran tersebut dibuat Faktur Pajak tersendiri pada saat diterimanya pembayaran
    3. Tanggal penyerahan/pembayaran pada Faktur Pajak diisi dengan tanggal awal penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sampai dengan tanggal terakhir dari Masa Pajak yang dibuatkan Faktur Pajak Gabungan, dengan melampirkan daftar tanggal penyerahan dari masing-masing faktur penjualan.

     

  3. FAKTUR PAJAK SEDERHANA
    1. Faktur Pajak Sederhana dapat diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap. Yang dimaksud dengan pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap adalah misalnya pembeli Barang Kena Pajak/penerima Jasa Kena Pajak yang tidak diketahui Nomor Pokok Wajib Pajaknya atau tidak diketahui nama dan atau alamat lengkapnya.
    2. Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya dibuat rangkap 2 (dua) :
      • lembar ke - 1 (asli) untuk pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
      • lembar ke - 2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.
      Namun demikian, dalam hal-hal tertentu dimungkinkan untuk membuat Faktur Pajak Sederhana tidak dalam rangkap dua. Dalam hal ini, lembar ke-2 Faktur Pajak Sederhana tidak harus sama dengan lembar ke-1, tetapi dapat berupa potongan/bagian dari lembar ke-1, seperti misalnya yang umumnya terjadi pada karcis.

     

  4. KETENTUAN KHUSUS
    1. Ketentuan-ketentuan khusus berlaku untuk pembuatan Faktur Pajak Standar maupun Faktur Pajak Sederhana sebagai berikut :
      1. Atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tertentu yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986, kecuali Perusahaan Air Bersih, tetap harus dibuat Faktur Pajak sedikit-dikitnya dalam rangkap 3 (tiga).
      2. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh kontraktor kepada Perum Perumnas atau developer rumah murah atau rumah sangat sederhana atau bangunan dalam rangka proyek transmigrasi swakarsa industri, harus dibuat Faktur Pajak sedikit-dikitnya dalam rangkap 4 (empat).
      3. Atas penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci, dan buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990, dibuat Faktur Pajak sedikit-dikitnya dalam rangkap 4 (empat).
    2. Faktur Pajak dapat dibuat dengan menggunakan komputer sepanjang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-53/PJ/1994.

     

  5. LAIN-LAIN

    1. Untuk memberikan cukup waktu bagi Pengusaha Kena Pajak dalam menyiapkan sarana dan menghindarkan kesulitan yang mungkin timbul sehubungan dengan kebijaksanaan penggunaan Faktur Pajak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-53/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994, diberikan kemudahan berikut ini : Apabila dikehendaki, Pengusaha Kena Pajak masih diperkenankan menggunakan Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No.: 1117/KMK.04/1988 sampai dengan tanggal 31 Maret 1995. Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 1 April 1995, setiap Pengusaha Kena Pajak harus sudah menggunakan Faktur Pajak sesuai ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-53/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994 untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995.
    2. Pengusaha Kena Pajak diwajibkan melaporkan sisa Faktur Pajak lama yang masih belum terpakai sampai dengan tanggal 31 Maret 1995 kepada KPP tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
    3. Mengingat kode seri Faktur Pajak akan mengalami perubahan dari 2 (dua) kode huruf menjadi 5 (lima) kode huruf dan 5 (lima) digit atau lebih, maka perubahan kode seri Faktur Pajak agar segera disebarluaskan kepada para PKP.
    4. Pengusaha Kena Pajak yang akan mencetak Faktur Pajak yang baru wajib melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak yang akan dicetak/dipakai dengan memakai nomor seri Faktur Pajak yang baru. Sebelum kode seri yang baru diterbitkan oleh KPP, PKP dapat menggunakan nomor seri Faktur Pajak yang lama pada Faktur Pajak yang baru.
    5. Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan Faktur Pajak, misalnya mengenai tata cara pembetulan Faktur Pajak yang cacat/rusak dan tatacara penerbitan Faktur Pajak pengganti yang hilang, dapat saudara pelajari dari Keputusan Dirjen Pajak terlampir.
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan kepada masyarakat.




MENTERI KEUANGAN
SELAKU PGS. DIRJEN PAJAK

ttd

MAR'IE MUHAMMAD