Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 13/PJ.4/1995

Kategori : PPh

Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Berkewajiban Melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 Dan PPh Pasal 26 Ayat (1) Huruf D (Seri PPh Pasal 21 - 2)


28 Februari 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.4/1995

TENTANG

PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK BERKEWAJIBAN MELAKUKAN PEMOTONGAN
PPh PASAL 21 DAN PPh PASAL 26 AYAT (1) HURUF D (SERI PPh PASAL 21 - 2)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 649/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 mengenai Organisasi Internasional yang tidak berkewajiban memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (1) huruf d, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Organisasi internasional sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 649/KMK.04/1994 tidak berkewajiban memotong PPh Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.

  2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994, bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri (staf lokal) yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan pada organisasi internasional sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 649/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 wajib membayar sendiri pajak yang terutang dalam tahun berjalan dan melaporkan penghasilannya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan apabila seluruh penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Perlu ditegaskan bahwa kewajiban serupa berlaku pula bagi staf lokal yang bekerja pada Perwakilan Diplomatik dan Konsulat negara asing di Indonesia.

  3. Bagi organisasi internasional yang tidak tercantum pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 649/KMK.04/1994 tetap berkewajiban untuk memotong, menyetor dan melapor PPh Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (1) huruf d. Dengan demikian organisasi internasional yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 611/KMK.04/1994 tetapi tidak tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 649/KMK.04/1994 sebagaimana terlampir walaupun bukan Subjek Pajak PPh badan tetap berkewajiban memotong, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (1) huruf d atas imbalan yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri (staf lokal) dan Wajib Pajak orang pribadi luar negeri yang bukan pejabat organisasi internasional tersebut.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER