Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 09/PJ.4/1995

Kategori : PPh

PPh Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Berdasarkan Pp No. 51 Tahun 1994. (Seri PPh Pasal 23/26 Nomor 4)


24 Februari 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.4/1995

TENTANG

PPh ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA
BERDASARKAN PP NO. 51 TAHUN 1994. (SERI PPh PASAL 23/26 NOMOR 4)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI, dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 652/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut:

I.

Obyek Pemotongan

  1. Atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito dan tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dipotong PPh yang bersifat final.
    Yang dimaksud dengan deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposit on call baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang ditempatkan atau diterbitkan oleh bank.
    Yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun, termasuk giro, yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank.
  2. Termasuk bunga yang harus dipotong PPh adalah bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
II. Pemotong PPh

Yang wajib memotong PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI adalah:

  1. Bank termasuk Bank Indonesia yang membayarkan bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI;
  2. Bank dan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan yang telah menjual kembali SBI atau sertifikat deposito kepada pihak lain yang bukan bank dan dana pensiun yang pendiriannya belum disahkan Menteri Keuangan;
  3. Kantor pusat bank yang didirikan di Indonesia atas bunga deposito dan tabungan yang ditempatkan di cabang di luar negeri tersebut di Indonesia;
  4. Cabang bank luar negeri di Indonesia atas bunga deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui cabang bank luar negeri tersebut di Indonesia.
III. Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh oleh Pemotong Pajak
1. Pemotong Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI dalam mata uang rupiah, maupun mata uang asing, sebagai berikut:
1.1.

Dipotong PPh sebesar 15 persen dari jumlah bruto yang bersifat final, atas bunga dan diskonto yang terutang atau dibayarkan kepada penerima penghasilan baik orang pribadi maupun badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap

1.2.

Dipotong PPh sebesar 20 persen dari jumlah bruto atau sesuai tarif yang ditetapkan dalam perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty), bersifat final, atas bunga dan diskonto yang terutang atau dibayarkan WP luar negeri, baik orang pribadi maupun badan selain bentuk usaha tetap.

1.3.

Atas pemotongan PPh dimaksud pada butir 1.1 dan 1.2 diatas kepada penerima penghasilan dapat diberikan Bukti Pemotongan PPh Bunga Deposito/Tabungan/Diskonto SBI/Jasa Giro (Kp.PPh/BPBDF-95).

2. Dikecualikan/tidak dipotong PPh.
Bank/Dana Pensiun tidak memotong PPh atas bunga/diskonto sebagai berikut:
2.1. Bunga tabungan kecil, yaitu bunga atas tabungan yang diselenggarakan oleh Bank dalam mata uang rupiah yang memenuhi syarat:

 

  1. Diselenggarakan olah Bank Indonesia dalam mata uang rupiah dan
  2. Jumlah setoran terendah yang ditentukan bank penyelenggara tidak melebihi Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); dan
  3. Saldo terendah untuk penghitungan bunga adalah tidak melebihi Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); dan
  4. Saldo bulanan tertinggi adalah tidak melebihi Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
    Dalam hal salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi, maka tidak lagi memenuhi kriteria tabungan kecil. Dengan demkian seluruh bunga yang diterima/diperoleh dalam bulan yang bersangkutan dipotong PPh. 
2.2.

Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Untuk dapat dikecualikan dari pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI, maka dana pensiun yang bersangkutan harus menyerahkan photocopy surat pengesahan Menteri Keuangan yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak di mana dana pensiun dimaksud terdaftar sebagai WP. Penghasilan berupa bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan yang tidak termasuk obyek PPh adalah bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan pada Bank Indonesia, serta SBI dari penanaman modal dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan. 

2.3.

Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Gerakan Pramuka Indonesia (PRAMUKA), Palang Merah Indonesia (PMI), dan badan sosial tertentu berdasarkan Menteri Keuangan. Untuk dapat dikecualikan dari Pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI, maka deposito, tabungan, dan diskonto SBI yang bersangkutan harus atas nama Pramuka atau PMI. Dalam hal atas nama pengurus maka harus melampirkan surat penunjukan dari pengurus Pramuka atau PMI yang bersangkutan secara tertulis dibuat rangkap 2 (dua), yaitu 1 (satu) lembar untuk bank tempat deposito/tabungan ditempatkan dan 1 (satu) lembar untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat Pramuka atau PMI berdomisili. Untuk badan sosial tertentu harus melampirkan persetujuan Menteri Keuangan. Deposito, tabungan, serta SBI yang ditempatkan harus atas nama badan sosial tertentu yang bersangkutan atau atas nama pengurusnya. Dalam hal atas nama pengurusnya maka harus melampirkan surat penunjukan dari pengurus badan tersebut secara tertulis dibuat rangkap 2 (dua), yaitu 1 (satu) lembar untuk tempat deposito/tabungan ditempatkan dan 1 (satu) lembar untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat badan sosial tertentu berdomisili. 

2.4.

Bunga dari tabungan dalam rangka pemilikan rumah sederhana, kaveling siap bangun, atau rumah susun sederhana pada bank tertentu yang ditunjuk oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sepanjang untuk dihuni sendiri. 2.5.

2.5. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh perwakilan negara asing, pejabat-pejabat dari negara asing, pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan, beserta para pejabatnya, sepanjang pejabat yang bersangkutan bukan warga negara Indonesia dan tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik. Untuk dapat dikecualikan dari pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan , beserta para pejabatnya, sepanjang pejabat yang bersangkutan bukan warga negara Indonesia dan tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik. Untuk dapat dikecualikan dari pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI, maka pejabat yang bersangkutan harus menyampaikan kepada bank/dana pensiun tempat deposito/tabungan ditempatkan :

  • foto copy paspor,
  • surat pernyataan dari pejabat yang bersangkutan yang diketahui oleh DepartemenLuar Negeri atau Sekretaris Kabinet, yang menyatakan bahwa:

a. pejabat yang bersangkutan bukan warga negara Indonesia;
b. pejabat yang bersangkutan tidak melakukan pekerjaan dan atau kegiatan di Indonesia;
c. negara yang diwakili pejabat yang bersangkutan memberikan perlakuan yang sama terhadap penghasilan sejenis yang diterima pejabat Indonesia di negaranya.

2.6.

Bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh bank. Meskipun tidak dipotong, tidak berarti bahwa bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh bank tersebut dibebaskan dari pengenaan PPh, hanya saja pelunasan PPh yang terutang dilaksanakan sendiri oleh bank penerima hasil melalui Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994. Dengan demikian maka bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh tersebut harus digunggungkan dengan penghasilan lainnya dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Bank yang bersangkutan.

3. Penyetoran
Bank/Dana Pensiun berkewajiban menyetorkan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya ke Bank Penerima Setoran Pajak atau Kantor Pos dan Giro.
4. Pelaporan
4.1.

Atas PPh bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang telah dipotong dan disetorkan, wajib dilaporkan oleh pemotong pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah tempat kedudukan bank/dana pensiun yang bersangkutan selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.
Laporan dengan menggunakan formulir Laporan Pemotongan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI, dan Jasa Giro, yang dibuat rangkap 3 (tiga) :
- lembar pertama untuk : Kantor Pelayanan Pajak
- lembar kedua untuk : Bank Indonesia
- lembar ketiga untuk : Pemotong Pajak 

4.2.

Berdasarkan ketentuan pada butir 3, maka penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi atau badan, tidak perlu digunggungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan WP yang bersangkutan, dan PPh Atas Deposito dan Tabungan serta diskonto SBI yang sudah dipotong oleh bank/dana pensiun tidak dapat. dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.

PPh yang telah dipotong Bank/Dana Pensiun yang dapat dimintakan restitusi. Pada dasarnya pengenaan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI bersifat final. Namun demikian bagi WP dalam negeri orang pribadi yang tergolong berpenghasilan relatif rendah, maka terhadap PPh atas bunga/diskonto yang telah dipotong dimungkinkan untuk dimintakan restitusi melalui prosedur restitusi sederhana, yaitu apabila jumlah seluruh penghasilan yang berupa bunga diskonto ditambah dengan penghasilan lainnya tidak melebihi PTKP.

IV.

Lain-lain.
Sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994 beserta peraturan pelaksanaannya ini, kepada para Kepala KPP dan Kepala Kantor Penyuluhan Pajak diminta untuk memberikan penyuluhan kepada bank-bank/dana pensiun yang terdaftar di wilayahnya.


Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER