Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 03/PJ.951/1994

Kategori : KUP

Pelaksanaan Tuprp Mulai 1 April 1994


7 Maret 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.951/1994

TENTANG

PELAKSANAAN TUPRP MULAI 1 APRIL 1994

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dengan ini diberitahukan bahwa dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-11/PJ/1994 tanggal 21 Februari 1994 telah ditetapkan Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak (TUPRP) 1994 yang berlaku mulai tanggal 1 April 1994. Pedoman Induk TUPRP 1994 tersebut menggantikan Pedoman Induk TUPRP 1990. Sambil menunggu selesai dicetaknya buku tersebut, dengan ini disampaikan informasi pokok yang tercantum pada Pedoman Induk TUPRP 1994, meliputi :

1. Keputusan-keputusan Menteri Keuangan/Direktur Jenderal Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan sesudah diterbitkannya Pedoman Induk TUPRP 1990 dan sudah berlaku, yaitu :
Masalah Kep.Men.Keu. Kep. Dirjen Surat Edaran
a. Pemindahbukuan 88/KMK.04/1991 KEP-965/PJ.9/1991 SE-26/PJ.9/1991
b. Pemberian Bunga atas Kelambatan Pen- gembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 655/KMK.04/1990   SE-25/PJ.9/1991
c. Restitusi Pajak atas Bunga Deposito 1287/KMK.04/1991   SE-02/PJ.43/1992
d. Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan
Pembayaran Pajak Melalui Bank
1121/KMK.04/1991    
e. SPMKP Lewat Waktu     SE-49/PJ.95/1990
f. SPMKP Hilang     SE-25/PJ.9/1990
g. Perhitungan dengan hutang pajak     SE-10/PJ.9/1993
2. Ketentuan Baru Yang Penting :
a. Penerimaan DA.08.01
-

Mulai tanggal 1 April 1994, Laporan Penerimaan dan Pengembalian Pajak (DA.08.01) ditambah dengan informasi mengenai SPM Nihil. Hal itu diatur dalam surat edaran Dirjen Anggaran Nomor : SE-18/A/51/0294
tanggal 15 Februari 1994 (Lampiran I); angka SPM Nihil pada DA.08.01 digunakan untuk mencocokkan pembukuan SPM Nihil pada LP 3;

-

KPP mengirim DA.08.01 Penutup (akhir bulan) ke Kanwil atasannya (tidak perlu ke Pusat PDIP);

-

bentuk Buku Kas Harian/KP PDIP 5.12 disesuaikan (Lampiran II);

b. Penyaluran SSP oleh Kanwil yang menerima DA.08.01 dari KPKN.
-

Kanwil IV menyalurkan SSP ke semua KPP di DKI Jaya dan ke kota-kota terdekat yaitu : Bogor, Tangerang, Bekasi, Cibinong dan Ciputat; khusus untuk Wp di luar KPP tersebut disalurkan ke KPP Badora sedang Wp Jakarta yang tidak jelas KPP-nya disalurkan ke KPP Matraman untuk ditelusuri;

-

Kanwil lainnya supaya menyalurkan SSP ke KPP di kota kedudukan Kanwil dan KPP lain yang terdekat dengan memperhatikan effisiensi, disamping itu Kanwil menentukan KPP yang menampung SSP untuk luar kota dan SSP dalam kota yang tidak jelas KPP-nya untuk ditelusuri; penentuan penyaluran tersebut supaya diberitahukan ke Pusat PDIP;

c. SPh atas SSP PPh Pasal 22;
- SSP PPh Ps. 22 yang dipungut atas nama Wp Cabang, di-SPh-kan ke KPP dimana Wp Pusatnya terdaftar apabila diketahui KPP dimana Wp Pusat terdaftar atau atas permintaan KPP tersebut. Pada lembar ke-2 SSP ditulis : Pajak Terhutang di ..... (kode KPP), diparap Kasi yang bersangkutan (Kasi PPh Badan) dan di cap KPP;
- Ketentuan di atas, berlaku mulai pemungutan yang disetor pada Tahun 1994;
d. SPh atas SSP yang tidak jelas KPP-nya,SSP yang tidak jelas KPP-nya (hanya jelas kotanya) sedang di kota tersebut terdapat dua atau lebih KPP, supaya disalurkan ke salah satu KPP yang diperkirakan mendekati, untuk mencari kejelasannya, KPP tersebut dapat menanyakan ke Kanwil (di identifikasi melalui master file lokal) sedang untuk wilayah DKI Jaya ditanyakan ke Pusat PDIP;
e. Penggunaan Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Lampiran V); Penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, supaya dituangkan dalam Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (KP PDIP 5.28) yang digunakan untuk memudahkan atasan meneliti berkas restitusi dan sebagai dasar membuat Bukti Pbk formulir Data Untuk Pelaksanaan Pbk ditiadakan;
f. Kode Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) untuk SPMKP :
PPh menjadi 5 7 3 1
PPN menjadi 5 7 3 2
Pajak Lainnya menjadi 5 7 3 5
namun demikian untuk sementara masih direkam dengan nomor kode yang lama;
g.

SKPKPP Pengganti (Lampiran VIII)

 

Apabila SMKP batal (karena lewat waktu atau hilang), setelah dilakukan kompensasi, maka langsung dibuatkan SKPKPP Pengganti (KP PDIP 5.31), formulir SK Pencabutan SKPKPP dan SK Pencabutan SPMKP ditiadakan;

h. SK Pencabutan SKPKPP/SPMKP (Lampiran IX)
 

Apabila SPMKP atas nama Wp yang kemudian terdaftar di KPP "Baru" (misalnya KPP Cengkareng) namun tidak dapat diuangkan karena lewat waktu, maka atas permohonannya diterbitkan SKPKPP Pengganti dan SPMKP yang baru tetapi sebelumnya diterbitkan SK Pencabutan SKPKPP/SPMKP oleh KPP "Lama" (KP Kebon Jeruk/dahulu KPP Jakarta Berate Empat); pengiriman SK Pencabutan ke KPP "Baru" disertai data hutang pajak yang masih ditatausahakan oleh KPP "Lama" (termasuk nihil), untuk diperhitungkan oleh KPP "Baru" dalam SKPKPP Penggantinya;

i. Restitusinya melalui Bapeksta
-

Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 6/KMK.03/1994, ditetapkan ketentuan pengembalian, (restitusi) pembayaran pendahuluan PPN/PPn BM melalui Bapeksta;

-

Restitusi PPN/PPn BM ditandai dengan diterimanya SKPFP (berfungsi sebagai SKKPP dan SKPKPP) dari Bapeksta dan SPMK PPN/PPn BM yang telah diuangkan, dari BRI Cabang Jakarta Veteran selaku Bank Pembayar (mitra kerja Bapeksta);

-

Berdasarkan SKPFP, KPP melakukan pemindahbukuan dari PPN/PPn BM ke PLB;

-

Berdasarkan SPMK, KPP melakukan pemindahbukuan dalam rangka kompensasi sebagaimana tercantum dalam SPMK; lembar ke-1 Bukti Pbk disampaikan kepada Wp;

-

Dengan dilakukannya perhitungan oleh Bapeksta, berarti atas hutang pajak bersangkutan telah dilakukan pembayaran sebesar jumlah yang tercantum pada SPMK tersebut;

-

Dilakukan perekaman atas SKPFP dan SPMK.

-

Catatan :

Sekalipun hutang pajak telah diberitahukan ke Bapeksta, namun KPP tetap dapat melakukan perhitungan ataupun penagihan (ralat SE-10/PJ.9/1993);

j. Pengembalian kepada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi
  Kelebihan penatausahaan setoran pajak kepada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi, dapat dilakukan setelah diterima permohonan dari Bank Persepsi bersangkutan dan diyakini adanya dua kali pelimpahan SSP/pemindahbukuan saldo rekening Kas Negara dengan meneliti dokumen penatausahaan setoran pada Bank bersangkutan dan adanya
pernyataan dari KPKN yang menunjukkan bahwa setoran dimaksud telah dibukukan pada rekening Kas Negara pada Bank Tunggal/Operasional, disamping kedua SSP telah ditata usahakan.
Pengembalian kelebihan dilakukan dengan menerbitkan SKKP Pajak Yang seharusnya Tidak Terhutang, SKPKPP dan SPMKP atas nama Wajib Pajak qq Bank Persepsi dan NPWP 0/kode KPP;
k.

Sistem Laporan :

- PP II dikirim hanya ke Kanwil atasan KPP, jadi tidak perlu disampaikan ke Kantor Pusat (ralat Kep Dirjen Nomor : KEP-1165/PJ.24/1993);
- Besarnya restitusi melalui Bapeksta supaya dicantumkan juga/terpisah secara manual pada halaman 3 LPP II (KPL KPP 9.2) kompilasi LPP II oleh Kanwil (KPL KW 9.2);
l. Perubahan bentuk formulir :
- Buku Kas Harian/KP PDIP 5.12 (Lampiran II) : Formulir tersebut disempurnakan untuk menampung informasi mengenai SPM Nihil;
- Lembaran Kerja LP 3/KP PDIP 5.13 (Lampiran III) :Merupakan perubahan dari Buku Kas Perincian dan formulir tersebut hanya digunakan untuk membuat LP 3 manual dalam hal komputer tidak dapat dipergunakan;
- Lembaran Kerja P 6/KP PDIP 5.14 (Lampiran IV);Merupakan perubahan dari Buku P 6 dan formulir tersebut hanya digunakan untuk membuat P 6 manual dalam hal komputer tidak dapat dipergunakan;
- Nota Penghitungan Kelebihan Pembayaran Pajak/KP PDIP 5.28 (Lampiran V);Penggunaannya, lihat butir 2.a;
- Penghitungan Lebih Bayar/KP PDIP 5.29 (Lampiran VI) :
 

Digunakan untuk menyatakan lebih bayar karena adanya keputusan keberatan/banding atau pembayaran lebih atas ketetapan. Jika unit yang menyiapkan perhitungan tersebut ada dalam Seksi Penerimaan, maka pengajuan ke Kepala KPP lengkap dengan dokumen yang mendasarinya sedang apabila unit yang menyiapkan ada di luar Seksi Penerimaan, maka Seksi Penerimaan menerima Perhitungan Lebih Bayar sesudah ditanda- tangani oleh Kepala KPP;

-

Surat Pengantar Perhitungan Lebih Bayar (semula KP PDIP 5.30): Formulir ini ditiadakan;

-

SKPKPP/KP PDIP 5.30 (Lampiran VII);Formulir ini menggantikan formulir SKPKPP yang lama;

-

SKPKPP Pengganti/KP PDIP 5.31 (Lampiran VIII); Penggunaannya lihat butir 2 g;

 

Formulir KP PDIP 5.30 dan KP PDIP 5.31 sesuai dengan SEB Dirjen Pajak Nomor SE-01/PJ1994 dan Dirjen Anggaran Nomor SE-15/A/51/0294 tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Keputusan Menteri Keuangan Nomor :1121/KMK.01/1991 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan pembayaran Pajak Melalui Bank;

-

SK Pencabutan SKPKPP/SPMKP/KP PDIP 5.34 (Lampiran IX); Penggunaannya lihat butir 2b; Formulir SK Pencabutan SKPKPP dan SK Pencabutan SPMKP yang lama, ditiadakan;

3.

Lain-lain


Kode Jenis Pajak yang dipergunakan dalam tata usaha KPP (pada Daftar Rekap maupun Batch Header dan perekamannya) sementara ini tidak mengalami perubahan (tetap seperti yang tercantum dalam SSP). Hal ini perlu ditegaskan karena mulai Tahun Anggaran 1994/1995 Kode Jenis pajak yang dipergunakan dalam teraan KPKN pada lembar ke-2 SSP mengalami perubahan yaitu :

SPM Nihil PPh 1 2 9 SPM Nihil PPN 2 1 9
Bunga Penagihan Pl 1 3 1 Bunga Penagihan PTL 2 3 3
Pajak Langsung Lainnya 1 3 2 Bea Meterai 2 3 4
  Bea Lelang 2 3 5
  PTL Lainnya 2 3 9

Demikian untuk dimaklumi.





A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA PUSAT PDIP

ttd

NURYADI