Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 05/PJ.9/1994
Pengiriman Sph Dengan Perlakuan Khusus
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
7 April 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.9/1994
TENTANG
PENGIRIMAN SPH DENGAN PERLAKUAN KHUSUS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Melengkapi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-01/PJ.23/1994 tanggal 5 Januari 1994 tentang pengiriman Surat Dinas Perlakuan Khusus dan untuk mempercepat penata usahaan SSP yang di SPh-kan, dengan ini disampaikan bahwa Surat Perhitungan Antar KPP (KP PDIP5.25) ke KPP lain dapat dikirim dengan Perlakuan Khusus.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
DRS. KARSONO SURJOWIBOWO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.