Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 13/PJ.7/1994

Kategori : KUP

Penegasan Terhadap Hal-Hal Yang Perlu Mendapat Perhatian Berkenaan Dengan Pengoperasian Perangkat Lunak Komputerisasi Administrasi Pemeriksaan Dan Penyidikan Pada Unit Kerja Pemeriksaan Dan Penyidikan Pajak. (Seri Pemeriksaan - 81)


22 September 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.7/1994

TENTANG

PENEGASAN TERHADAP HAL-HAL YANG PERLU MENDAPAT PERHATIAN BERKENAAN DENGAN PENGOPERASIAN
PERANGKAT LUNAK KOMPUTERISASI ADMINISTRASI PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PADA
UNIT KERJA PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK. (SERI PEMERIKSAAN - 81)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. : KEP-01/PJ.7/1994 tanggal 2 Juli 1994 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.7/1994 tanggal 4 Juli 1994 tentang Pengoperasian Perangkat Lunak Administrasi Pemeriksaan dan Penyidikan pada Unit Kerja Pemeriksaan dan Penyidikan, perlu ditegaskan bahwa untuk mencapai sasaran tertib administrasi, keseragaman tindakan, kecepatan dan keakuratan informasi maka sistem tersebut dirancang sebagai satu kesatuan yang integral. Dengan demikian apabila terdapat kesalahan segera diketahui sehingga masalahnya dapat segera diatasi. Berikut ini disampaikan kepada Saudara hal-hal yang perlu mendapat perhatian :

1.

Perangkat lunak tersebut merupakan sistem yang dirancang secara integral, oleh karena itu setiap tahapan dan prosedur pengoperasiannya harus diikuti dan dilaksanakan dengan disiplin. Apabila terdapat tahapan atau prosedur yang tidak dijalankan maka sistem tidak akan bekerja secara sempurna dan tujuan tertib administrasi tidak akan tercapai.

2.

Setiap pimpinan tertinggi dari unit kerja Pemeriksaan Dan Penyidikan Pajak harus memasukkan Kata Sandi (Superuser Password), karena berjalan tidaknya serta keamanan akses sistem tergantung dari Kata Sandi tersebut. Kata Sandi supaya dilakukan perubahan pada waktu-waktu yang tidak menentu untuk menghindari diketahuinya Kata Sandi tersebut oleh orang-orang yang tidak berotorisasi.

3.

Dalam masa transisi antara pekerjaan manual dan yang terkomputerisasi, maka semua pekerjaan manual sebelum berlakunya perangkat lunak tersebut diatur sebagai berikut :

a.

Aplikasi Kepegawaian

 

Semua data pegawai fungsional pemeriksa pajak yang berada di unit kerja masing-masing (menurut SK mutasi terakhir) sejak diangkat menjadi pejabat pemeriksa pajak serta perubahan data sampai tanggal 1 Oktober 1994 harus dientri ke dalam sistem ini.

b.

Aplikasi Surat Perintah

 

SPP yang telah diterbitkan dan belum diselesaikan sampai 1 Oktober 1994 (LPP belum diterbitkan) harus dientri kembali ke dalam sistem ini. Dengan demikian SPP yang bertanggal terdahulu akan diberi nomor urut 1 (satu) dan demikian seterusnya, sedangkan SPP yang lama harus tetap dilekatkan pada SPP dicetak oleh komputer.

c.

Aplikasi Kinerja Pemeriksaan dan Penyidikan

 

LPP yang diterbitkan (telah diselesaikan) sejak tanggal 1 Oktober 1994 akan diberi nomor urut 1 (satu) dan demikian seterusnya.

d.

Aplikasi Angka Kredit

 

Angka kredit yang telah dihitung dan ditetapkan untuk periode Januari - Juni 1994 ditambah dengan usulan angka kredit periode Juli -September 1994 atas pekerjaan SPP yang telah selesai dan dibuat secara manual oleh pegawai fungsional pemeriksa pajak sebelum tanggal 1 Oktober 1994 merupakan angka kredit awal. Angka kredit tersebut merupakan dasar untuk penghitungan angka kredit pegawai fungsional pemeriksa pajak selanjutnya. Apabila Penetapan Angka Kredit periode Juli-September 1994 telah diterbitkan oleh Tim Penilai dan berbeda dengan Data Usulan Penetapan Kredit maka harus dilakukan koreksi terhadap angka kredit awal.

e.

Aplikasi laporan Bulanan/Triwulan

-

Aplikasi Laporan Bulanan untuk Karikpa, Bidang Rikpa Kantor Wilayah dan Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pemeriksaan Pajak. Data Laporan bulanan periode Januari-September 1994 harus dientri kembali untuk menjaga integritas data laporan bulanan unit kerja yang bersangkutan untuk tahun 1994.

-

Aplikasi Laporan Triwulanan dan Lampirannya Kantor Wilayah. Data laporan triwulanan triwulan I, II, dan III harus di entri kembali untuk menjaga integritas data laporan triwulanan Kantor Wilayah selama tahun 1994.

f.

Aplikasi KP.PDIP.3.1 (KP.Data.1.)

 

Data pada KP.PDIP.3.1 (KP.Data.1) atas hasil pemeriksaan yang telah selesai (LPP telah diterbitkan) mulai 2 Januari 1994 sampai tanggal 1 Oktober 1994 harus dientri ke dalam sistem untuk menjaga integritas data.

4.

Isian Rencana Pemeriksaan mutlak harus dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila prosedur ini tidak dilaksanakan maka kinerja pada unit kerja Pemeriksaan dan Penyidikan tidak dapat dievaluasi.

5.

Setiap SPP yang diterbitkan secara otomatis akan dicetak oleh komputer dan diberi nomor secara berurutan serta harus berdasarkan syarat-syarat sebagai berikut :

a)

Instruksi dari Direktur Pemeriksaan Pajak dan/atau Kepala kantor Wilayah atasannya untuk Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak di wilayah kerjanya baik untuk pemeriksaan yang bersifat khusus maupun rutin;

b)

Instruksi dari Direktur Pemeriksaan Pajak untuk Kepala kantor Wilayah;

c)

Instruksi dari Direktur Jenderal Pajak untuk Direktorat Pemeriksaan Pajak;

d)

Instruksi sebagaimana dimaksud pada butir 1a, 1b, dan 1c, harus disertai dengan LP2 yang diterbitkan oleh Kantor Pusat DJP Apabila ke empat syarat-syarat tersebut diatas tidak terpenuhi maka Surat Perintah Pemeriksaan tidak akan tercetak oleh komputer.

6.

Apabila suatu Wajib Pajak telah dilakukan pemeriksaan (SPP sudah pernah diterbitkan), maka Wajib pajak yang bersangkutan tidak dapat dilakukan pemeriksaan untuk periode yang sama karena SPP-nya secara otomatis tidak akan diproses oleh komputer (reject), kecuali terdapat instruksi khusus (seperti pada butir 5 di atas) untuk melakukan pemeriksaan ulang.

7.

Tunggakan SPP per Pemeriksa mutlak harus di monitor setiap dua minggu sekali yang secara otomatis dapat dilihat/dicetak melalui komputer, sedangkan SPP yang sudah diterbitkan, SPP yang diselesaikan, SPP yang belum diterbitkan, SPP yang dibatalkan dimonitor sebulan sekali.

8.

Setiap SPP yang dibatalkan akan diproses oleh komputer apabila terdapat instruksi berupa Surat Izin Pembatalan dengan ketentuan sebagai berikut :

a)

Instruksi pembatalan dari Direktur Pemeriksaan Pajak dan/atau Kepala Kantor Wilayah atasannya untuk Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak di wilayah kerjanya baik untuk pemeriksaan yang bersifat khusus maupun rutin;

b)

Instruksi pembatalan dari Direktur Pemeriksaan Pajak untuk Kepala Kantor Wilayah;

c)

Instruksi pembatalan dari Direktur Jenderal Pajak untuk Direktorat Pemeriksaan Pajak;

d)

Laporan Pemeriksaan atas pembatalan tetap harus dibuat. Apabila ke empat syarat-syarat tersebut di atas tidak terpenuhi maka monitoring terhadap Surat Perintah Pemeriksaan yang dibatalkan tidak dapat di cetak (ditampilkan) oleh sistem.

9.

Surat Izin Keluar (SIK) secara otomatis terproses oleh komputer untuk memonitor kegiatan pemeriksaan dan SIK tersebut valid apabila terdapat persetujuan dari atasan pemeriksa.

10.

Setiap Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) yang diterbitkan harus dilampiri dengan Daftar Kesimpulan Hasil Pemeriksaan (DKHP) yang akan di cetak secara otomatis oleh komputer apabila data kinerja pemeriksaan di entri ke dalam komputer. Apabila prosedur ini tidak dilaksanakan maka Laporan Bulanan (KPL.Rikpa/KPL.KW) atau Laporan Triwulanan (KPL.KW) tidak dapat diproses oleh Komputer.

11.

KP.PDIP.3.1 (KP Data.1) mutlak harus di isi dan di entri kedalam sistem untuk kepentingan analisa sesuai dengan SE-08/PJ.7/1994 tanggal 4 Juli 1994.

12.

Setiap angka kredit harus diproses dengan komputer. angka kredit dapat di proses secara otomatis oleh komputer apabila data tahapan pemeriksaan setiap pemeriksa telah di entri ke dalam sistim (berdasarkan kode pekerjaan) secara mingguan.

13.

Setiap tiga bulan sekali unit kerja pemeriksaan dan penyidikan pajak harus mengirimkan data base files (berekstensi DBF) yang tersimpan dalam media disket (ukuran 3 1/4 "HD) kepada Direktorat Pemeriksaan Pajak untuk kepentingan analisa lebih lanjut.

14.

Lembar disposisi (KP.Kom.11) akan dicetak otomatis oleh komputer dan akan diberi nomor secara berurutan.

15.

Jenis Laporan yang dapat dihasilkan oleh Perangkat Lunak ini dan audit software IDEA terdapat dalam lampiran Surat Edaran ini yang setiap saat dapat diminta oleh kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak untuk kepentingan analisa lebih lanjut.

16.

Sistem ini harus dijalankan di komputer tersendiri tidak boleh dicampur dengan aplikasi yang lainnya dan data yang berada dalam media penyimpan data yang akan diakses melalui sistem ini harus bebas virus.

17.

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak akan mengadakan penataran mengenai penggunaan Perangkat Lunak Komputerisasi Administrasi Pemeriksaan dan Penyidikan pada seluruh unit kerja pemeriksaan dan penyidikan.

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER