Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 50/PJ.6/1994
Ralat Atas Se Dirjen Pajak Nomor Se-49/PJ.6/1994 Tanggal 22 Juli 1994
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
30 Juli 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 50/PJ.6/1994
TENTANG
RALAT ATAS SE DIRJEN PAJAK NOMOR SE-49/PJ.6/1994 TANGGAL 22 JULI 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya kesalahan ketik pada ketentuan butir 2 huruf b.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-49/PJ.6/1994 tanggal 22 Juli 1994, semula tertulis :
"b.1. | Areal Non Blok Tebangan, perhitungan Luas Kena Pajak (LKP) berpedoman pada ketentuan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.6/93, tanggal 7 Agustus 1993; |
diadakan ralat atas ketentuan tersebut sehingga menjadi :
"b.1. | Areal Non Blok Tebangan, perhitungan Luas Kena Pajak (LKP) berpedoman pada ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-66/PJ.6/1993 tanggal 15 Desember 1993; |
Demikian untuk menjadikan maklum.
A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd,
MACHFUD SIDIK
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.