Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 47/PJ.6/1994
Pelaksanaan Pembentukan Dan/Atau Pemeliharaan Basis Data Sismiop, Pelatihan Dan Instalasi Sismiop R-2
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
20 Juli 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 47/PJ.6/1994
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBENTUKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISMIOP, PELATIHAN
DAN INSTALASI SISMIOP R-2
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. : KEP-31/PJ.6/1994 tanggal 25 Juni 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Sismiop, dan akan di implementasikannya aplikasi SISMIOP R.2 di seluruh Indonesia, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. | Kami akan mengadakan penataran pelaksanaan Pembentukan dan/atau Pemeliharaan Basis Data Sismiop dan Pelatihan Aplikasi SISMIOP R.2 yang pelaksanaannya di masing-masing Kanwil DJP/KP. PBB yang ditunjuk selama 6 (enam) hari kerja. Biaya pelatihan dan perlengkapan akan disediakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan. Peserta pelatihan terdiri dari :
|
||||||||||
2. | Tempat pelatihan dan besarnya biaya untuk masing-masing Kanwil sesuai dengan lampiran 1. Kanwil DJP/KP PBB yang ditunjuk diminta menyediakan tempat latihan, dengan persyaratan :
|
||||||||||
3. | Biaya perjalanan dinas para peserta dibebankan pada m.a. 5410 masing-masing KP. PBB yang bersangkutan selama 8 hari. | ||||||||||
4. | Untuk menunjang pelaksanaan pelatihan, peserta dari setiap KP.PBB diwajibkan membawa perlengkapan sebagai berikut :
|
||||||||||
5. | Peserta diminta telah datang sehari sebelum pelaksanaan pelatihan dengan membawa perlengkapan masing-masing. | ||||||||||
6. | Sehari sebelum pelaksanaan pelatihan, petugas dari Kantor Pusat akan menata ruangan dan melakukan instalasi dumb terminal yang akan dipakai pelatihan. | ||||||||||
7. | Sekembali dari pelatihan para peserta pelatihan diminta agar menjelaskan apa yang diterimanya dalam pelatihan kepada Pimpinan dan staf dari kantornya masing-masing |
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.