Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 35/PJ.6/1994

Kategori : PBB

Keterangan Njop PBB Untuk Keperluan Pembayaran PPh Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Atau Tanah Dan Bangunan


20 Juni 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 35/PJ.6/1994

TENTANG

KETERANGAN NJOP PBB UNTUK KEPERLUAN PEMBAYARAN PPh ATAS PENGHASILAN
DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH ATAU TANAH DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Untuk kelancaran pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut dibawah ini :

  1. Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah atau Tanah dan Bangunan;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 85/KMK.04/1994 tanggal 22 Maret 1994 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dan tata Cara Penyampaian Laporan PPAT dan Bendaharawan atau Pejabat yang Melakukan Pembayaran Sehubungan dengan Pengalihan Hak atas Tanah atau Tanah dan Bangunan;
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.33/1994 tanggal 10 Mei 1994 perihal Pembayaran PPh dalam Tahun Berjalan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah atau Tanah dan Bangunan;

Dengan ini perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
    Sesuai dengan angka (5) huruf (a) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.33/1994 tanggal 10 Mei 1994, dalam hal objek PBB yang belum terdaftar dialihkan haknya atau diperjual belikan, maka agar Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan di wilayah objek pajak terletak memberikan pelayanan kepada penjual (wajib pajak) yang memerlukan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan guna pembayaran PPh menurut Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1994 (contoh terlampir).
    Apabila terhadap objek tersebut diperlukan penilaian secara individual (objek pajak bernilai tinggi), maka Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak dibuat berdasarkan laporan penilaian tersebut.
  2. Pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak terhutang.
    Wajib pajak yang memerlukan pelayanan sebagaimana dimaksud angka 1 tersebut agar diminta untuk mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) berdasarkan data-data yang dipunyai oleh Wajib pajak dan sekaligus diterbitkan SPPTnya.
  3. Setiap pemberian pelayanan agar disesuaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.6/1994 tanggal 15 April 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat.
Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER