Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 18/PJ.54/1994

Kategori : PPN

Perlakuan Terhadap Faktur Pajak Fiktif Dan Pemberian Bank Garansi


3 Agustus 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 18/PJ.54/1994

TENTANG

PERLAKUAN TERHADAP FAKTUR PAJAK FIKTIF DAN PEMBERIAN BANK GARANSI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan pelayanan pemberian restitusi PPN, dengan tidak mengabaikan kewaspadaan dalam pengawasan, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan beberapa Surat Edaran, terakhir SE No.08/PJ.5/1994 tanggal 10 Maret 1994.

Dalam pelaksanaannya ternyata masih terdapat beberapa hal yang perlu diberikan penegasan lebih lanjut yaitu sebagai berikut :

  1. Bank Garansi.

    1.1. Kasus Konfirmasi.
    Sebagaimana telah ditegaskan pada butir 3 Surat Edaran Nomor SE-32/PJ.5/93 tanggal 3 November 1993, untuk kasus-kasus yang menyangkut masalah konfirmasi Faktur Pajak yaitu konfirmasi Faktur Pajak yang sudah mendapat jawaban yang menyatakan "Tidak Ada" dan konfirmasi yang belum dijawab, Kepala KPP berkewajiban untuk menerbitkan SKKPP, sebelum batas waktu penyelesaian restitusi dengan syarat PKP yang bersangkutan harus memberikan Bank Garansi. 
    1.2. Perlu ditegaskan bahwa besarnya Bank Garansi yang diminta adalah hanya sejumlah Faktur Pajak yang belum ada jawaban konfirmasi dan atau Faktur Pajak yang sudah ada jawaban konfirmasinya tetapi menyatakan tidak ada. Sedangkan untuk Faktur Pajak yang tidak ada permasalahan konfirmasi dalam arti konfirmasi atas Faktur Pajak tersebut telah dijawab ada, agar segera diterbitkan SKKPP dan atas jumlah tersebut tidak perlu dimintakan Bank Garansi.  
  2. Kasus Indikasi

    2.1. Dalam hal permohonan restitusi ternyata terdapat Faktur Pajak Masukan yang berkaitan dengan PKP fiktif yang berarti menyangkut indikasi manipulasi restitusi, Kepala KPP menerbitkan SKKPP hanya sebesar jumlah Faktur Pajak yang tidak ada kaitannya dengan PKP fiktif atau Faktur Pajak fiktif, dengan syarat yang bersangkutan bersedia memberikan Bank Garansi. Hal ini didasarkan pada pertimbangan kemungkinan terjadinya penggunaan Faktur Pajak yang tidak benar walaupun tidak berasal dari Faktur Pajak Masukan yang ada kaitannya dengan PKP fiktif dan kemungkinan timbulnya kerugian negara atas usaha menggunakan Faktur Pajak yang berkaitan dengan PKP fiktif. 
    2.2. Dengan demikian perlakuan terhadap Faktur Pajak dalam kasus konfirmasi berbeda dengan perlakuan terhadap Faktur Pajak dalam kasus indikasi manipulasi restitusi.
    Dalam kasus indikasi manipulasi restitusi atas Faktur Pajak yang diduga Fiktif atau ada kaitannya dengan PKP Fiktif, tidak diberikan restitusi sehingga tidak ada permasalahan Bank Garansi. Sedangkan atas jumlah restitusi yang diberikan untuk Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang diduga fiktif atau berkaitan dengan PKP fiktif, tetap diperlukan adanya Bank Garansi.  
  3. Jangka Waktu Penyelesaian Pemeriksaan
    Sebagaimana diketahui jangka waktu berlakunya Bank Garansi hanya untuk masa 6 bulan. Oleh karena itu dalam hal PKP yang telah menerima restitusi dengan Bank Garansi diperiksa, diminta perhatian Saudara agar pemeriksaan terhadap PKP tersebut dapat segera diselesaikan sebelum berakhirnya batas waktu Bank Garansi tersebut.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd


FUAD BAWAZIER