Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 09/PJ.51/1994

Kategori : PPN

Pelaporan Pemungutan PPN BM Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor


2 April 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.51/1994

TENTANG

PELAPORAN PEMUNGUTAN PPn BM ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan photo copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-52/PJ.51/1994 tanggal 26 Maret 1994 tentang Pelaporan Pemungutan Pajak PPn BM atas Penyerahan Kendaraan Bermotor. 

 

Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah bahwa Pengusaha Kena Pajak Agen Tunggal Pemegang Merk Kendaraan Bermotor wajib membuat perincian data-data penyerahan kendaraan bermotor dengan menggunakan Daftar Rincian Kendaraan Bermotor dan melampirkan daftar tersebut pada SPT Masa PPN untuk Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak yang menjadi dasar pengisian SPT Masa PPN tersebut. SPT Masa PPN dikategorikan tidak lengkap dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku apabila tidak dilampiri Daftar Rincian Kendaraan Bermotor dimaksud.

 

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

 

ttd

 

SUNARIA TADJUDIN