Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 02/PJ.431/1994

Kategori : PPh

Penyampaian Daftar Nama Dan Jumlah Pegawai Tetap Ke KPP Lokasi Oleh Pemotong Pajak Yang Diizinkan Untuk Melakukan Pemusatan PPh Pasal 21 (Seri PPh Pasal 21-47)


20 Januari 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.431/1994

TENTANG

PENYAMPAIAN DAFTAR NAMA DAN JUMLAH PEGAWAI TETAP KE KPP LOKASI OLEH PEMOTONG PAJAK YANG
DIIZINKAN UNTUK MELAKUKAN PEMUSATAN PPh PASAL 21 (SERI PPh PASAL 21-47)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan telah diberikannya persetujuan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada beberapa pemberi kerja untuk melaksanakan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 secara terpusat dengan ini diminta perhatian Saudara terhadap hal-hal sebagai berikut :

  1. Bagi pemberi kerja yang telah memperoleh persetujuan untuk melakukan pemusatan PPh Pasal 21, maka pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas gaji, honorarium, dan imbalan lainnya yang dibayarkan kepada para pegawai baik yang bertugas di tempat kerja dimana pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 dipusatkan maupun yang bertugas di tempat kerja dimana tidak terdapat administrasi pegawai dan pembayaran gaji, selama ini hanya dilaporkan secara terpusat ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat dimana pemberi kerja yang melakukan pemusatan administrasi pegawai dan pembayaran gaji tersebut berada. Dengan demikian Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi usaha pemberi kerja yang tidak menyelenggarakan administrasi pegawai dan pembayaran gaji tidak dapat memantau kepatuhan pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada para pegawai yang bertugas di lokasi usaha tersebut, karena pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21-nya dilakukan secara terpusat pada Kantor Pelayanan Pajak lain.

  2. Untuk meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan pelaporan dan penyetoran PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai yang bertugas di lokasi usaha yang tidak menyelenggarakan administrasi pegawai dan pembayaran gaji oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi usaha tersebut, setelah tahun pajak berakhir pemberi kerja tempat dimana pemusatan PPh Pasal 21 tersebut dilakukan, diwajibkan untuk membuat daftar nama pegawai tetap yang penghasilannya melampaui PTKP dan jumlah pegawai tetap yang penghasilannya tidak melampaui PTKP dengan menggunakan formulir 1721-A untuk masing-masing lokasi/tempat usaha secara terpisah baik di tempat pemberi kerja dimana pemusatan PPh Pasal 21 dilakukan. maupun di tempat-tempat kerja lainnya yang tidak terdapat administrasi pegawai dan pembayaran gaji. Daftar nama dan jumlah pegawai tetap (formulir 1721-A) tersebut selain dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana pemusatan dilakukan, juga harus disampaikan ke Kantor-kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi/tempat usaha pemberi kerja yang tidak menyelenggarakan administrasi pegawai dan pembayaran gaji, masing-masing sesuai dengan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

  3. Untuk jelasnya dengan ini diberikan contoh sebagai berikut :

    3.1. PT. Adil Makmur kantor pusatnya berada di Kebayoran Baru mempunyai Cabang di Bogor dan di Serang. PT. Adil Makmur telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 secara terpusat di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Dua. Dalam hal ini maka Kantor Pusat PT. Adil Makmur di Kebayoran Baru dalam jangka waktu 3 bulan setelah tahun takwim berakhir berkewajiban untuk :
    1. Membuat Daftar Nama Pegawai Tetap yang penghasilannya melampaui PTKP dan jumlah pegawai tetap yang penghasilannya tidak melampaui PTKP dengan menggunakan Formulir 1721-A masing-masing secara terpisah untuk pegawai tetap yang ditugaskan di kantor pusat PT. Adil Makmur di Jakarta, untuk pegawai tetap yang ditugaskan di PT Adil Makmur Cabang Bogor dan untuk pegawai tetap yang ditugaskan di PT. Adil Makmur Cabang Serang. Selanjutnya menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Selatan Dua dengan lampiran-lampirannya termasuk Formulir 1721-A untuk pegawai tetap PT Adil Makmur yang ditugaskan di Jakarta, Formulir 1721-A untuk pegawai tetap yang ditugaskan di PT. Adil Makmur Cabang Bogor dan Formulir 1721-A untuk pegawai tetap PT. Adil Makmur Cabang Serang.
    2. Menyampaikan Formulir 1721-A khusus untuk pegawai tetap yang ditugaskan di PT. Adil Makmur Cabang Bogor ke Kantor Pelayanan Pajak Bogor.
    3. Menyampaikan Formulir 1721-A khusus untuk pegawai tetap yang ditugaskan di PT. Adil Makmur Cabang Serang ke Kantor Pelayanan Pajak Serang.
    3.2. PT. Subur Makmur yang kantor pusatnya berkedudukan di Jakarta mempunyai cabang utama di Semarang (termasuk dalam wilayah KPP Semarang Barat) dan cabang-cabang pembantu di Solo dan di Yogyakarta. Khusus untuk para pegawai tetap yang ditugaskan di Cabang Utama Semarang, Cabang Pembantu Solo dan Cabang Pembantu Yogyakarta, PT. Subur Makmur telah memperoleh persetujuan untuk melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 secara terpusat pada KPP Semarang Barat. Dalam hal ini maka dalam jangka waktu 3 bulan setelah akhir tahun takwim PT. Subur Makmur Cabang Utama Semarang berkewajiban untuk :
    1. Membuat Daftar Nama Pegawai Tetap yang penghasilannya melampaui PTKP dan jumlah pegawai tetap yang penghasilannya tidak melampaui PTKP dengan menggunakan Formulir 1721-A masing-masing secara terpisah untuk pegawai tetap yang ditugaskan di PT. Subur Makmur Cabang Utama Semarang, untuk pegawai tetap yang ditugaskan di PT. Subur Makmur Cabang Pembantu Solo dan untuk pegawai tetap yang ditugaskan di PT. Subur Makmur Cabang Pembantu Yogyakarta.
      Selanjutnya menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak Semarang Barat dengan lampiran-lampirannya termasuk Formulir 1721-A untuk pegawai tetap yang ditugaskan di PT. Subur Makmur Cabang Utama Semarang, Formulir 1721-A untuk pegawai tetap yang ditugaskan di PT. Subur Makmur Cabang Pembantu Solo dan Formulir 1721-A untuk pegawai tetap yang ditugaskan di PT. Subur Makmur Cabang Pembantu Yogyakarta.
    2. Menyampaikan Formulir 1721-A khusus untuk pegawai tetap yang ditugaskan di PT. Subur Makmur Cabang Pembantu Solo ke Kantor Pelayanan Pajak Surakarta.
    3. Menyampaikan Formulir 1721-A khusus untuk pegawai tetap yang ditugaskan di PT. Subur Makmur Cabang Pembantu Yogyakarta ke Kantor Pelayanan Pajak Yogyakarta.
  4. Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi/tempat usaha pemberi kerja yang tidak menyelenggarakan administrasi pegawai dan pembayaran gaji, menyimpan Formulir 1721-A yang diterima dari pemotong PPh Pasal 21 sebagaimana tersebut pada butir 2 diatas bersama-sama dengan tindasan surat persetujuan pemusatan PPh Pasal 21 dari Direktur Jenderal Pajak sebagai data dan alat pengawasan.
    Setelah melampaui 2 (dua) tahun diterbitkannya surat persetujuan pemusatan PPh Pasal 21, Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi/tempat usaha pemberi kerja yang tidak menyelenggarakan administrasi pegawai dan pembayaran gaji dapat melakukan verifikasi lapangan untuk melihat perkembangan administrasi kepegawaian dan pembayaran gaji di lokasi usaha yang bersangkutan. Bila berdasarkan verifikasi lapangan tersebut ternyata terdapat perkembangan administrasi pegawai dan pembayaran gaji, dimana dilokasi usaha yang bersangkutan semula tidak terdapat administrasi pegawai dan pembayaran gaji tetapi dalam perkembangannya kemudian terdapat administrasi pegawai dan pembayaran gaji, maka Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan menyampaikan usul ke Direktur Jenderal Pajak Penghasilan untuk peninjauan kembali atas persetujuan pemusatan PPh Pasal 21 yang telah diberikan. Dalam hal ini laporan hasil verifikasi lapangan atas perkembangan administrasi pegawai dan pembayaran gaji supaya dilampirkan dalam usulan tersebut.

Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan kepada para pemotong pajak yang bersangkutan.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

 

ttd

 

Drs. ISMAEL MANAF