Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 08/PJ.43/1994

Kategori : PPh

Tidak Dilakukannya Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Honorarium, Uang Perangsang Dan Imbalan Lainnya Yang Dibayarkan Kepada Pegawai Negeri Sipil Golongan Ii/D Ke Bawah Dan Anggota Abri Yang Berpangkat Peltu Kebawah Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara (Seri


8 Maret 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.43/1994

TENTANG

TIDAK DILAKUKANNYA PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM, UANG PERANGSANG DAN IMBALAN
LAINNYA YANG DIBAYARKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II/d KE BAWAH DAN ANGGOTA
ABRI YANG BERPANGKAT PELTU KEBAWAH YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA
(SERI PPh PASAL 21-49)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

  1. Terlampir disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor. 50/KMK.04/1994 tanggal 12 Pebruari 1994 tentang "Tidak dilakukannya pemotongan PPh Pasal 21 Atas Honorarium, Uang Perangsang dan Imbalan Lainnya yang dibayarkan Kepada Pegawai Negeri Sipil Golongan II/d Ke bawah Dan Anggota ABRI Yang Berpangkat Pembantu Letnan Satu Ke bawah Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara" sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor. 836/KMK.04/1992 tanggal 29 Juli 1992.

  2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut maka honorarium, uang perangsang dan imbalan lainnya yang dibayarkan oleh Bendaharawan Pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil Golongan II/d ke bawah dan anggota ABRI yang berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah tidak dipotong PPh Pasal 21.

  3. Ketentuan dalam butir 2 di atas tidak berlaku bila honorarium, uang perangsang dan imbalan lainnya dibayarkan keseluruhannya oleh Bendaharawan Gaji. Dalam hal ini, maka penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang didasarkan atas jumlah seluruh penghasilan berupa gaji, honorarium, uang perangsang dan imbalan lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26.

  4. Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21 sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas tetap merupakan obyek PPh, sehingga apabila dijumlah dengan gaji dan penghasilan lain baik yang berasal dari Bendaharawan Pemerintah maupun yang berasal dari sumber lain jumlahnya melebihi PTKP, maka Pegawai Negeri Sipil atau anggota ABRI yang bersangkutan wajib melunasi sendiri PPh yang terutang serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  5. Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, maka Keputusan Menteri keuangan Nomor. 836/KMK.04/1992 tanggal 29 Juli 1992 tidak berlaku lagi, namun demikian Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor. SE-24/PJ.431/1992 tanggal 16 September 1992 tetap berlaku karena Surat Edaran tersebut telah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor. 50/KMK.04/1994.

Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER