Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 07/PJ.411/1994
Laporan Data Ppat
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
7 Maret 1994
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.411/1994
TENTANG
LAPORAN DATA PPAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih diterimanya laporan data PPAT sesuai dengan SE-18/PJ.41/1992 tanggal 7 Mei 1992, dengan ini diberitahukan bahwa dengan telah dikeluarkannya SE-27/PJ.41/1993 tanggal 2 Desember 1993 tentang Laporan Bulanan/Triwulanan pemanfaatan data transaksi jual beli tanah/bangunan dan data prioritas (Seri pemanfaatan data-24), maka sejak laporan bulan Januari 1994, laporan pemanfaatan data sesuai SE-18/PJ.41/1992 tanggal 7 Mei 1992 tidak berlaku lagi.
Untuk selanjutnya dilaporkan sesuai dengan angka 2.2. SE-27/PJ.41/1993, yaitu data PPAT diluar data prioritas PPAT dan data prioritas lain yang ditentukan Kepala Kantor Wilayah setempat, pelaporannya sesuai dengan SE-29/PJ.9/1992 tanggal 19 Agustus 1992 tentang Pedoman Tata Usaha Pengolahan Data.
Demikian harap dilaksanakan
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
ttd
Drs. ISMAEL MANAF
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.