Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 16/PJ.41/1994

Kategori : Lainnya

Penegasan Petunjuk Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antara Ditjen Pajak, Pertamina Dan Hiswana Migas


5 Agustus 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 16/PJ.41/1994

TENTANG

PENEGASAN PETUNJUK PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DITJEN PAJAK,
PERTAMINA DAN HISWANA MIGAS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan dan keragu-raguan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-13/PJ.41/1994 tanggal 12 Juli 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Pajak, Pertamina dan Hiswana Migas, maka dengan ini diberikan penegasan dan penjelasan sebagai berikut :

1. Disamping penjualan ke konsumen melalui SPBU, masih ada pula produk Pertamina yang disalurkan melalui APMS (Agen Premium Mogas Solar), MSPD (Mogas Solar Pack Dealer) atau PSPD yang statusnya sama dengan SPBU Pertamina sehingga formula untuk penebusan besarnya PPh Pasal 25 yang harus disetor yaitu sebagai berikut :

APMS/MSPD/PSPD/SPBU Pertamina

: 0,25% dari penjualan
atau Premium : Rp. 1.750,00/KL
Solar : Rp. 950,00/KL
2. Formula untuk menghitung Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus disetorkan untuk penebusan pelumas ditentukan sebagai berikut :
2.1 Untuk angsuran Januari s/d Juli 1994 (7 bulan) dengan formula Rp. 7.500,00/KL.
2.2 Untuk penebusan D/O bulan Agustus s/d Desember 1994 dan bulan-bulan berikutnya dengan menggunakan formula : 0,3% dari harga penjualan.
3. Walaupun penebusan produk Pertamina dilakukan berdasarkan kredit, agen/dealer harus terlebih dahulu menunjukkan bukti Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25 yang terutang sebelum D/O diterbitkan oleh Pertamina.
4. Demi kelancaran dan tidak terganggunya penyaluran produk Pertamina premium, Solar, Pelumas, Gas LPG dan Minyak Tanah, maka butir 8 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-13/PJ.41/1994 tanggal 12 Juli 1994 dalam pelaksanaannya disederhanakan menjadi : "Petugas Pertamina yang ditunjuk agar memberikan cap stempel Pertamina setempat dan paraf serta tanggalnya pada lembar ke 3 (asli)".
5. Delivery Order (D/O) dan Surat Setoran Pajak.
5.1 Untuk kelancaran dan praktisnya pelaksanaan penebusan D/O dan pengecapan stempel oleh Pertamina pada Surat Setoran Pajak, maka setiap aplikasi untuk penebusan D/0 premium, solar, pelumas dan Gas LPG dilampiri dengan 1 (satu) set Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 yang terutang, sedangkan untuk setiap aplikasi penebusan D/O minyak tanah dilakukan dengan melampirkan masing-masing Surat Setoran Pajak PPh Pasal 25 yang terutang para Agen minyak tanah yang menebus melalui PT. PMT.  
5.2 Dalam hal penebusan minyak tanah oleh PT. PMT dilakukan untuk agen yang berbentuk badan/badan hukum berupa Fa, CV, PT, koperasi yang pemegang NIAP (Nomor Induk Agen Pertamina) nya adalah Perseorangan yang merupakan anggota/Direktur badan/badan hukum tersebut, maka D/Onya dibuat atas nama PT. PMT cq Nama CV/Fa/PT/Koperasi dari agen dan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama CV/Fa/PT/Koperasi dari agen yang menebus produk Pertamina, bukan atas nama Perseorangan sebagai pemegang NIAP.
Contoh :
Untuk D/0 atas nama : PT. PMT cq CV/Fa/PT/Koperasi X
Untuk SSP atas nama : CV/Fa/PT/Koperasi X.  
5.3 Apabila ternyata Surat Setoran Pajak (SSP) untuk menebus D/O produk Pertamina telah disetorkan di Bank Persepsi dan D/O yang akan ditebus batal, maka Surat Setoran Pajak dari D/O yang batal tersebut masih dapat digunakan untuk penebusan D/0 berikutnya dan diberikan keterangan sebagai ganti D/0 batal serta dilampirkan foto copy D/O yang batal.  
5.4 Mengingat dalam pelaksanaannya ternyata agen/dealer Gas LPG disamping melakukan penebusan ke Pertamina ada juga yang menebus ke Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) atau Mini Filling Plant, maka perlu diatur hal-hal sebagai berikut :
5.4.1 Untuk penebusan Gas LPG ke Pertamina, D/O dibuat atas nama agen/dealer dan Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25 juga atas nama agen/dealer.
5.4.2 Untuk penebusan Gas LPG ke SPPBE/Mini Filling Plant, D/O dibuat atas nama SPPBE/Mini Filling Plant dan Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25 dibuat oleh SPPBE/Mini Filling Plant atas nama SPPBE/Mini Filling Plant untuk agen/dealer dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 0.000.000.0-xxx (xxx adalah kode Kantor Pelayanan Pajak tempat SPPBE/Mini Filling Plant terdaftar sebagai Wajib Pajak).
Contoh :
PT. Indo Gas (SPPBE) cq agen/dealer.
NPWP 0.000.000.0-xxx  
6.

Sedangkan agen/dealer waktu menebus D/O Gas LPG ke SPPBE/Mini Filling Plant membayar sejumlah harga penebusan Gas LPG dan PPh Pasal 25 yang harus disetor sesuai dengan perjanjian kerjasama. Selanjutnya setelah berakhirnya bulan penyetoran, Surat Setoran Pajak atas nama SPPBE untuk agen/ dealer dengan kode NPWP 0.000.000.0-xxx tersebut dilakukan pemindah bukuan/pemecahan untuk masing-masing agen/dealer dengan melalui prosedur sebagai berikut :

a.

SPPBE/Mini Filling Plant mengajukan permohonan pemindah bukuan setoran PPh Pasal 25 atas nama SPPBE/Mini Filling Plant untuk dealer dengan NPWP 0.000.000.0-xxx ke setoran pajak masing-masing agen/dealer Gas LPG. Permohonan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak yang menata usahakan Surat Setoran Pajak yaitu Kantor Pelayanan Pajak tempat SPPBE terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan dilampiri :

  1. SSP ber NPWP 0.000.000.0-xxx lembar kesatu yang asli.
  2. Daftar yang memuat nama, alamat, NPWP dan jumlah PPh Pasal 25 dari masing-masing agen/dealer Gas LPG yang dimintakan pemindah bukuan.
  3. Daftar yang memuat kwantum penebusan Gas LPG kepada SPPBE/Mini Filling Plant dengan menyebutkan tanggal dan Nomor D/O untuk masing-masing penebusan.
  4. Foto copy dari Kartu NPWP agen/dealer Gas LPG yang bersangkutan.
b. Setelah meneliti dokumen yang disampaikan oleh SPPBE yang mengajukan permohonan dan ternyata benar, Kantor Pelayanan Pajak memindahkan setoran PPh Pasal 25 atas nama SPPBE untuk dealer dengan NPWP 0.000.000.0-xxx ke setoran PPh Pasal 25 masing-masing agen/dealer Gas LPG yang dimintakan. Pemindah bukuan (PBK) dilakukan menurut prosedur sebagaimana ketentuan yang berlaku dan pemindah bukuan hanya dapat dilakukan kepada agen/dealer Gas LPG yang sudah terdaftar (sudah memiliki NPWP).

Demikian untuk diketahui dan agar Surat Edaran ini dapat Saudara sebarluaskan kepada SPBU/Agen/dealer Premium, Solar, Pelumas, Gas LPG dan Minyak tanah di wilayah kerja Saudara masing-masing.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd


FUAD BAWAZIER