Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 03/PJ.3/1994

Kategori : KUP

Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 15/KMK.04/1994


18 April 1994


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.3/1994

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 15/KMK.04/1994

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 15/KMK.04/1994 tanggal 13 Januari 1994 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan (foto copy terlampir) sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 780/KMK.04/1991, untuk kelancaran pelaksanaannya dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :

  1. Penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPh dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

    1. Permohonan Wajib Pajak untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran PPh disampaikan secara tertulis dengan cara mengisi kolom yang disediakan dalam SPT Tahunan PPh atau dengan menggunakan surat permohonan tersendiri kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang berwenang.
    2. Permohonan dengan menggunakan surat permohonan tersendiri dapat digunakan pula untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran PPh berdasarkan keputusan keberatan atau banding atau karena adanya kelebihan atas pembayaran SKP/SKPT PPh.

    3. Berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, paling lambat dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan.

    4. Jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 dihitung sebagai berikut :

      1. apabila permohonan yang disampaikan melalui SPT Tahunan PPh, jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut dihitung sejak diterimanya SPT Tahunan PPh lengkap sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ/1993 tanggal 18 Februari 1993 tentang Tata Cara Penelitian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh;
      2. apabila permohonan disampaikan dengan surat permohonan tersendiri, jangka waktu 12 (dua belas) bulan dihitung sejak tanggal diterimanya atau tanggal cap pos pengiriman surat permohonan dimaksud sepanjang SPT Tahunan PPh lengkap sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ/1993 tanggal 13 Februari 1993 tentang Tata Cara Penelitian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh. Apabila SPT Tahunan PPh belum lengkap maka jangka waktu 12 (dua belas) bulan dihitung sejak dilengkapinya SPT Tahunan PPh tersebut.
    5. Penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPh yang disampaikan melalui SPT Tahunan PPh, dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ/1993 tanggal 18 Februari 1993 tentang Tata Cara Penelitian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh.

    6. Penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPh melalui surat permohonan tersendiri sehubungan dengan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang, dilaksanakan dengan memperhatikan petunjuk dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terhutang.

    7. Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah diterbitkannya SKKPP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) setelah terlebih dahulu memperhitungkan dengan hutang pajak lainnya dari Wajib Pajak pemohon sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.Yang dimaksud dengan hutang pajak lainnya adalah hutang pajak yang belum dilunasi berdasarkan SKP, SKPT, STP, kewajiban PPh Pasal 25 yang telah terhutang dan belum dilunasi atau kewajiban pembayaran pajak dan sanksi administrasi yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 679/KMK.04/1991 tanggal 2 Juli 1991 tentang Tata Cara Pembayaran dan Sanksi Administrasi yang Terhutang Sesuai Hasil Pemeriksaan dan Pembayaran Bunga dan Denda.

    8. Dengan persetujuan tertulis Wajib Pajak yang bersangkutan, kelebihan pembayaran PPh tersebut dapat diperhitungkan dengan hutang pajak yang akan datang.

  2. Penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPh yang telah lewat jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
    1. Apabila setelah lewat jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam butir A.3., atas permohonan Wajib Pajak belum diterbitkan keputusan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan. Berdasarkan hal tersebut, paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah lewatnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut, Kepala Kantor Pelanyanan Pajak menerbitkan SKKPP sesuai dengan permohonan Wajib Pajak yang bersangkutan, tanpa menunggu hasil pemeriksaan atau penelitian. Untuk itu para Kepala KPP dan Kepala Karikpa agar memperhatikan petunjuk dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.45/1993 tanggal 23 November 1993.

    2. Meskipun telah diterbitkan SKKPP sebagaimana dimaksud dalam butir 1, dalam Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 15/KMK.04/1994 diatur bahwa pemeriksaan atau penelitian sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang belum selesai dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 12 (dua belas) bulan tetap diteruskan sampai selesai atau apabila pemeriksaan atau penelitian belum dilaksanakan agar segera dilaksanakan sampai selesai. Pemeriksaan atau penelitian yang dilakukan setelah lewat jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut di atas pada prinsipnya dilakukan sehubungan ditemukannya petunjuk mengenai adanya data baru atau data yang semula belum terungkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang diperoleh sebelum diterbitkannya SKKPP. Yang dimaksud dengan data baru atau data yang semula belum terungkap adalah sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-33/PJ.31/1990 tanggal 18 Oktober 1990. Pemeriksaan atau penelitian tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

    3. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian sebagaimana dimaksud dalam butir 2 terbukti ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap, sehingga PPh yang sebenarnya terhutang menjadi lebih besar dari jumlah PPh yang terhutang berdasarkan SKKPP, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar segera menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT).

    4. Apabila SKPT diterbitkan berdasarkan temuan data yang semula belum terungkap yang semata-mata karena kelalaian petugas dan bukan karena kesalahan Wajib Pajak, maka pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, perlu dihapuskan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

    5. Penyelesaian peninjauan kembali sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 agar dilakukan secara jabatan dengan memperhatikan pelimpahan wewenang sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-13/PJ.113/1993 tanggal 13 Februari 1993.

    6. Sehubungan dengan hal tersebut dalam butir 4 dan butir 5, maka :

      1. sepanjang wewenang untuk menghapuskan sanksi administrasi tersebut merupakan wewenang Kepala KPP, maka bersamaan dengan penerbitan SKPT agar diterbitkan keputusan penghapusan sanksi tersebut.
      2. Apabila wewenang untuk menghapuskan sanksi administrasi merupakan wewenang Kakanwil atau Kantor Pusat DJP, maka Kepala KPP agar segera mengirimkan berkas Wajib Pajak yang bersangkutan beserta uraian pemandangan peninjauan kembali sanksi administrasi tersebut kepada Kakanwil atau Kantor Pusat DJP untuk diterbitkan keputusan penghapusan sanksi administrasinya.
    7. Meskipun pada prinsipnya pemeriksaan atau penelitian sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dilakukan sehubungan dengan ditemukannya petunjuk adanya data baru atau data yang semula belum terungkap, namun apabila berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atau penelitian yang diselesaikan tersebut jumlah PPh yang terutang menjadi lebih besar dari Jumlah PPh yang terutang menurut SKKPP akibat adanya salah tulis, salah hitung atau kekeliruan dalam penerapan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 15/KMK.04/1994 dan sesuai dengan pelimpahan wewenang sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-13/PJ.11/1993, Kakanwil atasan Kepala KPP yang bersangkutan melakukan pembetulan secara jabatan atas SKKPP tersebut. Kepala KPP yang bersangkutan agar segera mengirimkan berkas Wajib Pajak beserta uraian pemandangan pembetulan kepada Kakanwil atasannya untuk diterbitkan pembetulannya. Berdasarkan keputusan pembetulan tersebut, Kepala KPP kemudian menerbitkan SKP untuk menagih PPh yang masih kurang dibayar.

  3. Penyempurnaan butir 8.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-68/PJ/1993. Selaras dengan penegasan dalam huruf B butir 4 dan butir 5, maka alinea kedua butir 8.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-68/PJ/1993 tanggal 22 Desember 1993 ditambahkan kalimat penegasan sehingga alinea tersebut menjadi sebagai berikut : "Dalam hal pemeriksaan atau penelitian diselesaikan lewat jangka waktu 12 (dua belas) bulan dengan hasil pajak lebih bayar menjadi kurang bayar atau lebih bayar lebih kecil dari lebih bayar menurut SKKPP kecuali dalam hal butir 8.1. maka pembetulan ketetapan menurut kuasa Pasal 16 KUP tidak dapat dilakukan tetapi diselesaikan berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

  4. Pengawasan atas penyelesaian permohonan kelebihan pembayaran PPh.
    1. Mengingat bahwa penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berkaitan dengan aspek pelayanan dan mempunyai konsekwensi yuridis, maka diinstruksikan agar dalam menyelesaikan permohonan tersebut harus diperhatikan dan diperhitungkan batas waktu 12 (dua belas) bulan yang telah ditetapkan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka penanganan penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan agar dilaksanakan sesuai dengan petunjuk sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.45/1993 tanggal 23 November 1993.

  5. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka semua penegasan dalam Surat Edaran yang diterbitkan sebelumnya yang bertentangan dengan penegasan dalam Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd


FUAD BAWAZIER