Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 36/PJ.6/1993

Kategori : PBB

Pelaksanaan Penagihan PBB Dengan Surat Paksa


30 Juni 1993


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 36/PJ.6/1993

TENTANG

PELAKSANAAN PENAGIHAN PBB DENGAN SURAT PAKSA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Pelaksanaan penagihan PBB dengan Surat Paksa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-12/PJ.6/1991 harus dilakukan dengan terlebih dahulu meminta persetujuan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak atas usul tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan. Prosedur tersebut di atas ternyata mengakibatkan panjangnya waktu pemrosesan penerbitan Surat Paksa, sehingga pelaksanaannya perlu ditata kembali.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka agar mekanisme penagihan dengan Surat Paksa dapat berjalan sesuai tujuan, dengan ini disampaikan pedoman pelaksanaan sebagai berikut ;

  1. Penagihan dengan Surat Paksa didasarkan pada Undang-Undang No. 19 Tahun 1959 jo Pasal 13 Undang-Undang No. 12 Tahun 1985, yang diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1006/KMK.04/1985 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-14/PJ.6/1990.

  2. Pelaksanaan Penagihan PBB dengan Surat Paksa sampai dengan tindakan Penyitaan/Pelelangan, sepenuhnya dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, sehingga menjadi wewenang dan tanggung jawabnya. Dengan demikian untuk penagihan dengan Surat Paksa tidak diperlukan lagi persetujuan Kantor Pusat Ditjen Pajak.

  3. Dalam melaksanakan penerbitan Surat Paksa agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Penagihan dengan Surat Paksa dilakukan selektif, tidak ditujukan kepada penunggak kecil atau mereka yang berpenghasilan rendah;
    2. Sebelum penerbitan Surat Paksa agar dilakukan dahulu berbagai upaya secara maksimal sebagaimana dimungkinkan oleh peraturan perundangan perpajakan, dan menjadikan tindakan penyitaan/pelelangan sebagai upaya terakhir.

Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

FUAD BAWAZIER