Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 21/PJ.313/1993

Kategori : KUP

Perbaikan Kesalahan Ketik Pada Se Direktur Jenderal Pajak Nomor : Se-03/PJ.31/1993 Tanggal 30 Januari 1993


25 Agustus 1993

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ.313/1993

TENTANG

PERBAIKAN KESALAHAN KETIK PADA SE DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-03/PJ.31/1993
TANGGAL 30 JANUARI 1993

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan terdapatnya kesalahan ketik pada surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.31/1993 tanggal 30 Januari 1993 sebagaimana telah diperbaiki dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-06/PJ.31/1993 tanggal 9 Maret 1993, dengan ini disampaikan perbaikan kesalahan sebagaimana tercantum dalam butir 2.b SE-03/PJ.31/1993 sebagai berikut :

 

tercantum :

  1. pada waktu dilakukan pemeriksaan atau penelitian atau verifikasi, Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.

 

Seharusnya :

  1. pada waktu dilakukan pemeriksaan atau penelitian atau verifikasi, Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.

 

Demikian untuk dimaklumi.






A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

 

ttd

 

DRS. MUDJIONO