Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 04/PJ.31/1993

Kategori : KUP

Penerapan Sanksi Kenaikan Pasal 14 Ayat (7) Uu PPh 1984


13 Februari 1993

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.31/1993

TENTANG

PENERAPAN SANKSI KENAIKAN PASAL 14 AYAT (7) UU PPh 1984

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai penerapan sanksi kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (7) UU PPh 1984 dikaitkan dengan penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal pajak Nomor : SE-10/PJ.62/1987 tanggal 10 Oktober 1987 tentang Penjelasan lebih lanjut mengenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) UU PPh 1984 dan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-606/PJ.723/1990 tanggal 21 Agustus 1990 tentang Penerapan sanksi Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Penerapan sanksi kenaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) UU PPh 1984 agar dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yaitu dihitung sebesar 50 % ( lima puluh persen ) dari PPh yang kurang atau tidak dibayar dalam satu Tahun Pajak.

  2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.62/1987 dinyatakan dicabut.

  3. Atas SKP yang ditetapkan sebelum tanggal Surat Edaran ini yang masih menerapkan sanksi Pasal 14 ayat (7) UU PPh 1984 sebesar 50% ( lima puluh persen ) dari pokok pajak, tidak perlu dilakukan perbaikan kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan mengajukan keberatan atau meminta peninjauan kembali atas sanksi tersebut.

 

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD